NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dai muda Aceh, Ustaz Masrul Aidi, menegaskan bahwa penerapan syariat Islam di Aceh seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman terhadap pelanggar, tetapi juga mengedepankan pembinaan moralitas dan pendekatan yang humanis.
Menurut Pimpinan Dayah Babul Maghfirah tersebut, penegakan syariat Islam perlu dilakukan dengan mengutamakan upaya pencegahan. Ia juga mengingatkan agar aparat tidak mencari-cari kesalahan masyarakat apabila belum ditemukan bukti pelanggaran.
Masrul menyebutkan, pendekatan humanis dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH). Aparat dapat memberikan teguran secara santun kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran tanpa harus menggunakan pendekatan emosional maupun tindakan represif.
“Jika aparat berseragam yang memberikan teguran, kemungkinan warga untuk melawan relatif kecil. Karena itu, aparat tidak perlu bersikap represif. Cukup tegur dengan sopan, misalnya dengan mengatakan, ‘Bapak melanggar syariat karena memakai celana pendek. Silakan lanjutkan perjalanan, tetapi ke depan jangan diulangi lagi.’ Jika suatu saat bertemu kembali dan orang tersebut masih melakukan pelanggaran yang sama, tegur lagi dengan cara yang sama, seolah-olah itu merupakan teguran pertama. Yakinlah pendekatan seperti ini dapat membuat mereka perlahan-lahan memahami dan tidak mengulangi perbuatannya. Tidak perlu langsung memberikan sanksi yang justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi merak ketika berada di ruang publik,” kata kata Masrul Aidi dalam wawancara bersama Nukilan.id pada Senin (2/11/2026).
Ia menilai, pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada hukuman justru berpotensi memunculkan perlawanan. Sebaliknya, aparat perlu menjaga harga diri masyarakat ketika memberikan teguran, misalnya dengan mengingatkan identitas mereka sebagai umat Islam dan bagian dari masyarakat Aceh.
Menurut Masrul, hukuman cambuk tidak selalu mampu memberikan efek jera. Karena itu, membangun kesadaran dan membangkitkan harga diri seseorang dinilai lebih penting sebagai bagian dari pendekatan akhlak dalam penerapan syariat Islam.
Masrul juga menekankan bahwa masyarakat yang telah memiliki akhlak dan kesadaran terhadap aturan agama tidak seharusnya selalu dihadapkan pada hukuman. Ia mengingatkan aparat agar tidak mencari-cari bukti pelanggaran ketika memang belum ditemukan indikasi yang jelas.
“Pelanggaran syariat Islam di ruang publik seharusnya dapat diantisipasi sejak dini, bukan justru dibiarkan hingga terjadi pelanggaran. Misalnya, dalam kasus dugaan perbuatan zina di hotel, jangan menunggu sampai seseorang masuk ke ruang tertutup atau berpotensi melakukan perbuatan tersebut baru kemudian dilakukan penggerebekan. Jika memang ingin mencegah perbuatan zina, upaya antisipasi seharusnya dilakukan sejak dari luar, bahkan ketika mereka masih berada di perjalanan menuju lokasi. Dengan begitu, potensi terjadinya pelanggaran dapat ditekan sejak awal. Jika pencegahan dilakukan dari luar, kemungkinan seseorang melanjutkan niatnya hingga masuk ke ruang hotel akan jauh lebih kecil,” tegas Masrul.
Ia menjelaskan, pengawasan dapat dilakukan melalui patroli di area luar dan lobi hotel tanpa harus memasuki kamar tamu. Menurutnya, keberadaan petugas di lokasi tersebut dapat memberikan efek pencegahan sekaligus membuat orang berpikir ulang sebelum melakukan perbuatan yang melanggar syariat.
Masrul menilai pola pengawasan seperti itu juga lebih baik bagi pihak pengelola hotel dibandingkan tindakan penggerebekan langsung ke kamar tamu.
Ia mengingatkan bahwa penggerebekan di ruang privat berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan privasi. Selain itu, menurutnya, pembuktian tindak pidana zina memiliki persyaratan yang ketat dalam hukum Islam. Jika tidak memenuhi pembuktian zina, peristiwa tersebut paling jauh dapat dikaitkan dengan dugaan pelanggaran khalwat.
Lebih lanjut, Masrul mengatakan bahwa niat baik dalam mencegah kemungkaran harus disertai cara yang benar. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memahami proses dan ketentuan syariat dalam menjalankan tugas, serta bersedia menerima masukan dari pihak yang memahami persoalan tersebut.
“Coba kita lihat di media, baik media daring maupun media sosial. Masih sedikit penceramah yang secara terbuka menyampaikan pandangan tentang bagaimana seharusnya penegakan syariat Islam dilakukan. Bahkan, dalam majelis pengajian sekalipun, pembahasan mengenai hal tersebut masih terbatas. Padahal, penegakan syariat Islam seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi lebih mengutamakan upaya antisipasi dan pencegahan,” tutupnya.
Reporter: Tibrani
Editor: Akil
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



