Ustaz Masrul Aidi Tawarkan Solusi Alternatif Perihal Mahar Pernikahan di Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kenaikan harga emas yang diperkirakan terus terjadi hingga 2027 dinilai berpotensi semakin menyulitkan generasi muda Aceh untuk melangsungkan pernikahan.

Sebelumnya, Nukilan.id memberitakan prediksi pedagang emas di kawasan Masjid Raya Baiturrahman yang memperkirakan harga emas dapat mencapai Rp9 juta hingga Rp10 juta per mayam pada tahun depan.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari pendakwah Aceh, Ustaz Masrul Aidi, yang juga merupakan Pimpinan Dayah Babul Maghfirah, Cot Keu’eung, Aceh Besar. Ia menilai lonjakan harga emas yang tidak terkendali dapat menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian generasi muda kesulitan memenuhi kebutuhan pernikahan, khususnya mahar.

Masrul mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena menurut data Kementerian Agama, angka pernikahan mengalami penurunan, sementara angka perceraian disebut mengalami peningkatan.

“Semakin sulit orang untuk kawin, pada akhirnya orang akan melampiaskan hasrat biologis dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan agama. Apakah hal tersebut menjadi penyumbang lahirnya boti, homoseksual dan berbagai perilaku menyimpang biologis lainnya? Wallahuallam,” kata Masrul dalam wawancara bersama Nukilan.id pada Minggu (6/9/2026).

Menurut Masrul, persoalan meningkatnya harga emas dan dampaknya terhadap kemampuan masyarakat melangsungkan pernikahan perlu disikapi secara bijak melalui kebijakan yang melibatkan berbagai pihak.

Ia mengusulkan lembaga-lembaga keistimewaan Aceh yang memiliki kewenangan di bidang keagamaan, adat, dan pendidikan untuk duduk bersama merumuskan solusi.

Lembaga yang dimaksud antara lain Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Adat Aceh (MAA), serta Majelis Pendidikan Daerah (MPD).

Masrul menyebut MPU dapat memberikan rekomendasi terkait standardisasi jumlah mahar dalam bentuk mayam. Sementara itu, MAA dapat mempertimbangkan penyesuaian aturan adat agar penyebutan mahar tidak hanya menggunakan satuan mayam, tetapi juga dapat dikonversikan ke dalam satuan gram.

“Kita berharap lembaga seeprti MPU yang mengawasi dalam bidang syariat dan MAA di bidang adat untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Aceh. Hal ini untuk memudahkan anak-anak muda Aceh yang ingin melangsungkan pernikahan tidak merasa memberatkan dari sisi jumlah mahar,” ujar Masrul.

Selain standardisasi mahar, Masrul menawarkan skema pembiayaan pernikahan yang terinspirasi dari konsep Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan pembiayaan kendaraan.

Ia bahkan mengusulkan istilah “Kredit Pemilikan Istri” sebagai salah satu konsep alternatif pembiayaan mahar dan biaya kenduri bagi pasangan yang memiliki keterbatasan finansial.

“Pembiayaan biaya menikah bagi para muda-mudi Aceh dapat dilaksanakan dengan bekerja sama dengan instansi keuangan syariah, seperti Bank Aceh Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Ditambah lagi dukungan sumber dana pemerintah. Pemerintah juga dapat memberikan subsidi pembiayaan dengan bekerjasama dengan Baitul Mal dengan margin kredit yang terjangkau,” ungkap Masrul.

Ia menegaskan, skema tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat yang menghadapi kendala ekonomi ketika hendak melangsungkan pernikahan.

“Pemerintah Aceh diharapkan untuk dapat bekerja sama dengan otoritas lembaga keuangan syariah guna menjadi solusi alternatif bagi anak-anak muda Aceh yang kekurangan finansial untuk menikah. Langkah tersebut sebagai solusi untuk mempermudah masyarakat ingin menikah sesuai dengan landasan prinsip syariat islam,” pungkasnya.

Reporter: Tibrani
Editor: Akil

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News