Friday, 6 November 2026 Banda Aceh 29°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Religi

Islam Mengatur Standar Berpakaian, Pakaian Ketat di Ruang Publik Jadi Perhatian

Ilustrasi pakaian muslimah. (Foto: Net)
Ilustrasi pakaian muslimah. (Foto: Net)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Islam memiliki ketentuan tersendiri dalam mengatur tata cara berpakaian sesuai syariat. Selain kewajiban menutup aurat, umat Islam juga dianjurkan menghindari pakaian ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh, baik bagi laki-laki maupun perempuan, serta tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis.

Pimpinan Dayah Babul Maghfirah, Ustaz Masrul Aidi, menjelaskan bahwa ketentuan berpakaian dalam Islam tidak hanya sebatas menutup aurat. Ada pula aturan lain yang perlu diperhatikan, termasuk larangan mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh.

Ia mencontohkan laki-laki yang mengenakan celana pendek dengan tambahan penutup pada bagian celana. Meski secara ketentuan aurat telah tertutup, penggunaan pakaian ketat yang memperlihatkan bentuk tubuh tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan.

“Laki-laki dan perempuan seharusnya tidak memakai pakaian ketat, kecuali di tempat-tempat khusus. Peraturan syariat berlaku di ruang publik, untuk ruang khusus hanya sesama mahram, suami istri, orang tua dengan anak, adik dengan kakak,” kata Masrul dalam wawancara bersama Nukilan.id pada Senin (2/11/2026).

Alumnus Universitas Al-Azhar tersebut menjelaskan, penggunaan pakaian ketat diperbolehkan dalam lingkungan tertentu yang bersifat khusus. Misalnya, laki-laki yang berolahraga bersama sesama laki-laki dapat mengenakan celana ketat. Begitu pula perempuan yang mengikuti latihan aerobik atau senam bersama sesama perempuan.

Namun, menurutnya, ketentuan tersebut berbeda ketika seseorang berada di ruang publik. Larangan mengenakan pakaian ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.

Masrul juga menyoroti penggunaan seragam ketat oleh anggota TNI, Polri, serta peserta didik di berbagai sekolah kedinasan yang mengikuti standar nasional.

Padahal, Aceh memiliki kekhususan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kekhususan tersebut mencakup bidang adat dan pendidikan, serta keberadaan sejumlah lembaga keistimewaan, seperti Wali Nanggroe, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Pendidikan Aceh (MPA), dan Majelis Adat Aceh (MAA).

“Aceh memiliki kekhususan, sehingga seharusnya tidak semua aturan harus mengikuti standar yang berlaku di tingkat pusat. Salah satu bentuk kekhususan tersebut adalah memberikan ruang bagi perempuan untuk tetap mengenakan jilbab, termasuk saat mengikuti pendidikan di sekolah kedinasan maupun ketika bertugas sebagai anggota TNI dan Polri. Terkadang, penggunaan pakaian ketat pada awalnya dipengaruhi euforia karena berhasil lolos menjadi anggota TNI, Polri, atau aparatur kedinasan lainnya,” tegas Masrul.

Ia menilai perlu adanya pertimbangan dari lembaga-lembaga keistimewaan Aceh untuk membahas persoalan tersebut. Menurutnya, penggunaan pakaian ketat dalam waktu yang panjang juga perlu dipertimbangkan dari sisi kenyamanan bagi penggunanya.

Masrul berharap MPU dapat memberikan pandangan dari aspek agama, MAA mengkaji dari perspektif adat, sedangkan MPA memberikan pertimbangan dalam bidang pendidikan.

“Jika kita mau bersuara, insyaallah akan ada perubahan. Sebab, hal tersebut bukan sesuatu yang ilegal, melainkan telah diakui oleh Undang-Undang Republik Indonesia dan didukung oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” pungkasnya.

Reporter: Tibrani
Editor: Akil

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News