Thursday, 29 October 2026 Banda Aceh 26°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Hukum

Kejari Banda Aceh Terima Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi

Proses serah terima tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Rabu 28 Oktober 2026. (Foto: Dok Kejari BNA)
Proses serah terima tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Rabu 28 Oktober 2026. (Foto: Dok Kejari BNA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dari penyidik Polda Aceh.

Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Banda Aceh sekitar pukul 11.00 WIB, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan tersangka berinisial MY telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum bersama sejumlah barang bukti.

“Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan,” Muhammad Kadafi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan, Rabu (28/10/2026).

Muhammad Kadafi menyebutkan, barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mobil Panther minibus berwarna biru dengan nomor polisi BL 1229 EW beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), satu tandon atau baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi sekitar 400 liter BBM yang diduga jenis solar, serta satu unit mesin pompa air merek Aldo berwarna hitam-oranye.

“Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi yang peruntukannya telah diatur pemerintah,” terangnya.

Muhammad Kadafi menilai, penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi merugikan kepentingan masyarakat serta mengganggu penyaluran energi kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.

“Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Kejari Banda Aceh juga mengimbau masyarakat agar menggunakan dan menyalurkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan pidana terkait dalam peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam berkas perkara.

Reporter: Rezi