NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Sebanyak 11 terpidana yang menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026), dinyatakan telah menyelesaikan seluruh hukuman dan sudah bisa pulang setelah eksekusi selesai.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banda Aceh, Darma Mustika, mengatakan eksekusi dilakukan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Perkara yang kita cambuk ini adalah perkara yang sudah inkrah dan tidak ada upaya hukum, sehingga kita eksekusi untuk cambuk di sini,” kata Darma kepada sejumlah wartawan, dilansir Nukilan, Kamis (20/8/2026).
Menurut Darma, setelah uqubat cambuk dilaksanakan, para terpidana tidak lagi menjalani hukuman tambahan untuk perkara yang telah dieksekusi.
“Mereka sudah bisa pulang dan bisa dijemput sama keluarganya untuk dibawa ke rumah masing-masing. Sudah selesai semua,” kata Darma.
Dari 11 terpidana tersebut, empat menjalani hukuman perkara ikhtilath masing-masing 22 kali cambukan. Satu terpidana perkara khamar menjalani 20 kali cambukan, dua terpidana perkara khalwat masing-masing tujuh kali cambukan, sementara empat terpidana perkara zina masing-masing menjalani 100 kali cambukan.
Salah satu terpidana perkara ikhtilath merupakan mantan ajudan Ketua DPRA berinisial YS alias Palee. Ia menjalani 22 kali cambukan bersama pasangannya, ND. Darma menjelaskan, jumlah cambukan yang dijalani YS dan ND telah dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani keduanya sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
“Cambuknya itu berdasarkan putusan 22 kali. Kita tuntut 25 kali cambuk, putusannya 25 kali cambuk, potong masa tahanan jadi 22 kali cambuk,” sebutnya.
Sementara itu, pengurangan masa tahanan tidak berlaku bagi empat terpidana yang menjalani uqubat hudud berupa 100 kali cambukan dalam perkara zina.
“Kalau yang 100 itu hudud. Hudud itu tidak ada pengurangannya. Itu zina dia. Jadi tidak ada pengurangan,” ujarnya.
Menurut Darma, perkara zina tersebut telah memenuhi ketentuan pembuktian yang diperlukan, termasuk adanya saksi dan pengakuan dari pihak yang terlibat. []
Reporter: Sammy



