Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka kasus dugaan pelecehan seksual setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan tersangka berinisial NI ditetapkan dalam DPO karena tidak mengindahkan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menerbitkan DPO terhadap NI karena tersangka tidak mengindahkan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya di Banda Aceh, Kamis (11/6/2026).

Menurut Joko, penerbitan DPO tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menuntaskan proses penegakan hukum.

Tersangka NI diketahui berusia 40 tahun dan berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Ia beralamat di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Adapun ciri-ciri tersangka yakni memiliki tinggi badan sekitar 169 sentimeter, berkulit sawo matang, bertubuh berisi, dan berambut ikal.

Polda Aceh mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan tersangka agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu proses penegakan hukum.

Selain itu, masyarakat juga diminta berpartisipasi membantu proses penyidikan dengan memberikan informasi yang akurat apabila mengetahui keberadaan tersangka.

“Informasi tersebut dapat disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Aceh melalui nomor kontak 0812-6944-1105 atau kantor kepolisian terdekat. Partisipasi masyarakat sangat penting agar perkara ini dapat dituntaskan, kata Joko Krisdiyanto.”

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial AA NS yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual saat melakukan perjalanan menggunakan mobil angkutan umum dari Kabupaten Nagan Raya menuju Banda Aceh pada 2 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi ketika kendaraan yang ditumpangi korban melintas di ruas Jalan Banda Aceh–Calang, Kabupaten Aceh Jaya.

Joko menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, korban melaporkan apa yang dialaminya kepada pengemudi dan sejumlah saksi sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polda Aceh.

“Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pengemudi dan sejumlah saksi sebelum membuat laporan resmi ke Polda Aceh,” kata Joko Krisdiyanto.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, terlapor, meminta keterangan ahli hukum jinayat dan psikolog, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

Dari hasil penyidikan, NI diduga melanggar Pasal 46 juncto Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Di sisi lain, tersangka NI sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Mahkamah Syariyah Banda Aceh dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap tidak sah.

Namun dalam persidangan, penyidik menunjukkan seluruh dokumen administrasi penyidikan, alat bukti, serta dasar hukum yang digunakan dalam proses penetapan tersangka.

Penyidik juga membuktikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah, didukung alat bukti yang cukup, serta memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah memeriksa seluruh dalil permohonan, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim tunggal Mahkamah Syariyah Banda Aceh menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan NI.

“Putusan tersebut sekaligus menegaskan tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Joko Krisdiyanto.

spot_img

Read more

Local News