NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Berkas perkara dugaan liwath yang menjerat Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) dan seorang pemuda berinisial AM (22) hingga kini belum diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banda Aceh, Darma Mustika, mengatakan pihaknya belum menerima berkas perkara dari penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.
“Kita belum menerima berkas perkara untuk itu,” kata Darma di hadapan wartawan, dikutip Nukilan, Kamis (20/8/2026).
Darma mengatakan proses selanjutnya akan dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diteliti.
“Meneliti perkara nanti selanjutnya akan kita lakukan penyidikan kalau memang berkas perkara yang masuk,” ujarnya.
Dengan belum diterimanya berkas tersebut, perkara FD dan AM masih berada dalam tahap penyidikan. Keduanya juga masih berstatus tersangka dan belum dapat disebut sebagai terpidana karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan penyidik masih melakukan proses pemberkasan terhadap perkara tersebut. Menurut Rizal, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada kejaksaan. Penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh juga bekerja bersama penyidik dari tingkat provinsi untuk menjaga independensi pemeriksaan.
“Sebagaimana konferensi pers yang kami lakukan beberapa waktu lalu, yang bersangkutan bersama dengan satu lagi sedang melakukan proses lebih lanjut pemberkasan. SPDP sudah kita kirimkan ke kejaksaan,” kata Rizal, Kamis (20/8/2026). Dia mengatakan penyidik masih mengumpulkan bukti pendukung dalam perkara tersebut.
“Pasal 46 Qanun Hukum Jinayat,” kata Rizal saat ditanya mengenai pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka.
Kasus tersebut mencuat setelah Satpol PP dan WH Banda Aceh mengamankan FD bersama AM di Kantor Inspektorat Banda Aceh. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.
FD diketahui merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Setelah status tersangka ditetapkan, Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengambil langkah administratif terhadap yang bersangkutan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana mengatakan FD diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran disiplin berat ASN.
Keputusan tersebut mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan ditetapkan melalui Surat Wali Kota Banda Aceh Nomor 800.1.6.2/114/VIII/2026. Selama proses penanganan perkara, Pemko Banda Aceh menunjuk Plh Kepala Inspektorat untuk memastikan tugas pemerintahan tetap berjalan.
Hingga Kamis (20/8/2026), perkara tersebut belum memasuki tahap persidangan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Proses hukum masih menunggu penyelesaian pemberkasan oleh penyidik sebelum dilimpahkan kepada Kejari Banda Aceh. []
Reporter: Sammy



