Friday, 23 October 2026 Banda Aceh 27°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Hukum

Sidang Korupsi Jembatan Silayakh, Jaksa Hadirkan Saksi di PN Banda Aceh

Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.20 WIB hingga selesai di Ruang Sidang Kartika II (Tipikor). (Foto: Tangkapan layar)
Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.20 WIB hingga selesai di Ruang Sidang Kartika II (Tipikor). (Foto: Tangkapan layar)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Jembatan Silayakh di Pengadilan Negeri Banda Aceh berlanjut pada Jumat (23/10/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 38/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna. Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Amiruddin Ismail dan Amir Wandi.

Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.20 WIB hingga selesai di Ruang Sidang Kartika II (Tipikor).

Pada persidangan sebelumnya, Jumat, 16 Oktober 2026, agenda sidang adalah pembacaan dakwaan. Namun, persidangan ditunda karena penuntut umum akan mengajukan saksi.

Perkara tersebut didaftarkan pada 7 Oktober 2026 dengan nomor surat pelimpahan 2699/L.1.20/Ft.1/10/2026.

Tim penuntut umum dalam perkara ini terdiri atas Saiful Bahri, Mikhael Karmuda Situmorang, Kevin Theodosus Spesio Panjaitan, dan Friandolly Jorgit Tua Manik.

Hingga informasi dalam SIPP tersebut diakses, belum tercantum rincian keterangan saksi yang akan disampaikan dalam persidangan maupun uraian lengkap dakwaan terkait proyek Jembatan Silayakh. []

Reporter: Sammy