Thursday, 29 October 2026 Banda Aceh 27°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Hukum

Dua Tersangka Penimbunan BBM Bio Solar Dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh

Penyerahan dua tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi. (Foto: Dok. Kejari BNA)
Penyerahan dua tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi. (Foto: Dok. Kejari BNA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi dari penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (29/10/2026).

Kedua tersangka berinisial T. Yun. dan T. Yus  diserahkan kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Penuntut umum telah melakukan penelitian dan pencocokan barang bukti dengan daftar barang bukti serta berita acara penyitaan dari penyidik,” kata Muhammad Kadafi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan.

Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mobil Kia Pregio Microbus berwarna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH tahun 2005, tiga drum plastik berisi sekitar 558 liter BBM jenis biosolar, serta dua jeriken berisi BBM jenis biosolar.

Selain itu, jaksa menerima satu mesin pompa oli merek KDK, empat jeriken kosong, satu selang, barcode kendaraan bernomor polisi BL 1786 AAH dan BK 1367 RAD, serta satu kartu barcode kendaraan bernomor polisi BL 8462 CB.

Barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta STNK dan BPKB mobil Kia Pregio bernomor polisi BL 1786 AAH atas nama I.S.

Dijelaskannya, penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap. Dalam proses itu, penuntut umum juga meneliti serta mencocokkan barang bukti dengan dokumen penyitaan yang diserahkan penyidik.

“Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kejari Banda Aceh juga mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan di bidang minyak dan gas bumi serta berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Reporter: Rezi