Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Khalwat

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan jarimah khalwat dan ikhtilath dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Kamis (25/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, mengatakan dua tersangka berinisial YS (43) dan ND (41) telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Bobbi Sandri dalam siaran pers yang diterima Nukilan.

Menurutnya, kedua tersangka terancam uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan.

Setelah pelaksanaan tahap II, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 15 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 9 Juli 2026.

Bobbi menjelaskan, perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk memasuki tahap penuntutan.

Kasus itu bermula pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB saat petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan pengawasan serta penegakan syariat Islam di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.

Saat melakukan pemeriksaan di salah satu kamar hotel, petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri berada di dalam kamar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku tidak memiliki hubungan perkawinan yang sah dan melakukan perbuatan yang mengarah pada pelanggaran ketentuan qanun jinayat.

Petugas kemudian mengamankan keduanya dan membawa mereka ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Bobbi Sandri menegaskan Kejari Banda Aceh berkomitmen mendukung penegakan syariat Islam di wilayah hukumnya. Ia juga mengingatkan masyarakat serta pelaku usaha penginapan agar mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Perkara ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menaati hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh,” pungkasnya.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News