NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) menemukan sejumlah produk tanpa izin edar (TIE) dan produk yang tergolong jamu mengandung bahan kimia obat (BKO) dalam pengawasan di lima warung kopi di Kota Banda Aceh, Kamis (29/10/2026).
Produk yang ditemukan antara lain Kopi Pinang Muda, Kopi TOP Men, dan Kopi Mix 39. Sebagai tindak lanjut, seluruh produk yang menjadi temuan tersebut diturunkan dari tempat penjualan agar tidak lagi dipasarkan kepada masyarakat.
Pengawasan itu dilakukan melalui inovasi SANGER Ureueng Aceh sebagai upaya memperkuat pengawasan obat dan makanan sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terhadap keamanan produk yang beredar.
Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, mengatakan warung kopi memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat Aceh sehingga dapat menjadi sarana edukasi mengenai keamanan obat dan makanan.
“Warung kopi memiliki peran strategis sebagai ruang interaksi masyarakat. Melalui SANGER Ureueng Aceh, kami ingin mendorong pemilik warung kopi agar lebih selektif dalam memilih produk yang dijual serta memastikan produk tersebut memiliki izin edar dan memenuhi ketentuan,” ujar Riyanto dalam keterangannya kepada Nukilan, Kamis (29/10/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis sebelum membeli atau mengonsumsi produk, terutama produk yang menawarkan klaim khasiat tertentu.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis sebelum membeli atau mengonsumsi produk, karena keamanan dan kesehatan harus menjadi prioritas,” katanya.
Selain memeriksa produk yang dijual, petugas melakukan pengujian terhadap sampel makanan di warung kopi yang menjadi sasaran pengawasan. Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel makanan memenuhi syarat berdasarkan parameter bahan berbahaya yang diuji.
Meski demikian, temuan produk tanpa izin edar dan produk yang tergolong jamu mengandung BKO menjadi perhatian dalam pengawasan peredaran produk di tempat usaha.
Bahan kimia obat yang digunakan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko kesehatan. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap produk yang menjanjikan khasiat tertentu, sementara pelaku usaha harus memastikan produk yang dipasarkan memenuhi ketentuan perizinan dan keamanan. []
Reporter: Sammy





