NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria berinisial MHA (36), warga Aceh Besar, yang mengangkut 5.000 liter atau sekitar 5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar subsidi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Pria tersebut ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Polisi kini menyelidiki asal-usul bahan bakar tersebut, termasuk dugaan pengumpulan dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan rencana penjualannya kepada pihak lain.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal mengatakan, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti satu unit mobil truk tangki berisi 5.000 liter biosolar subsidi ini, sudah kami amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Muhammad Rizal di Nagan Raya, Selasa (20/10/2026) dikutip dari Antara.
Penangkapan MHA berlangsung di kawasan Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 03.10 WIB.
Setelah pemeriksaan awal, polisi mengamankan sopir beserta kendaraan dan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan serta proses hukum.
Barang bukti yang disita meliputi sekitar 5.000 liter biosolar subsidi, satu unit truk tangki merek Hino berwarna biru dengan nomor polisi BK 8460 EG, satu buah kunci kendaraan, satu lembar STNK atas nama PT Transporter Federal Indonesia, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MHA mengaku BBM yang diangkutnya diduga milik seseorang berinisial R yang berada di Banda Aceh. Sopir tersebut juga menyebut biosolar itu diduga dikumpulkan melalui pembelian di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
BBM tersebut kemudian diduga disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar. Polisi turut mendalami dugaan pengumpulan BBM dari sejumlah SPBU dengan menggunakan kendaraan pelangsir.
Penyidik menduga biosolar subsidi itu akan dijual kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). BBM tersebut diduga akan dikirim kepada seseorang berinisial M di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Dalam kasus ini, MHA diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan perkara. (xRq)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News





