Sejumlah IUP Pertambangan di Aceh Barat Habis Masa Berlaku, Status Operasional Jadi Sorotan

Share

NUKILAN.ID | Meulaboh — Sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Aceh Barat tercatat telah habis masa berlaku hingga periode Maret 2026. Kondisi tersebut mencakup izin pertambangan batubara skala besar hingga izin eksplorasi komoditas batuan, sehingga memunculkan perhatian terhadap status administrasi dan keberlanjutan operasional perusahaan pemegang izin.

Berdasarkan data rekapitulasi IUP yang diperoleh Nukilan, izin operasi produksi milik PT Agritrade Asia Batubara yang memiliki wilayah konsesi sekitar 2.000 hektare di Kecamatan Meureubo dan Kaway XVI tercatat telah berakhir sejak 14 April 2022.

Selain itu, izin operasi produksi PT Indonesia Pacific Energy dengan luas konsesi sekitar 4.935 hektare di wilayah Kecamatan Meureubo, Kaway XVI, dan Pante Ceureumen disebut akan berakhir pada 18 Mei 2026.

Tidak hanya sektor batubara, sejumlah izin eksplorasi pertambangan batuan atau sirtu (pasir dan kerikil) juga tercatat telah habis masa berlaku. Beberapa di antaranya yakni izin milik PT Mitra Mulia Lestari seluas 4,5 hektare di Kecamatan Meureubo, PT Sanging Mutiara Arza seluas 3,1 hektare di Kecamatan Kaway XVI, serta CV Anugrah Bintang Baru seluas 1,8 hektare di wilayah yang sama. Ketiga izin tersebut dilaporkan berakhir sejak 11 Agustus 2024.

Data tersebut juga menunjukkan terdapat badan usaha milik desa (BUMDes) yang masih menjalani proses administrasi perpanjangan izin. BUMDes Cahaya Pelita Tanjong Bungong dan BUMG Gatayu di Kecamatan Kaway XVI tercatat berstatus proses perpanjangan setelah masa berlaku izin sebelumnya berakhir pada 2023.

Berakhirnya sejumlah IUP tersebut memunculkan kebutuhan evaluasi terhadap status administrasi dan aktivitas operasional di lapangan, termasuk memastikan kegiatan pertambangan yang berlangsung telah memiliki izin aktif atau pembaruan dokumen sesuai ketentuan.

Hingga kini belum terdapat informasi lanjutan dalam data tersebut mengenai status perpanjangan izin, penghentian operasi, maupun penerbitan izin baru terhadap perusahaan dan badan usaha yang masa berlaku IUP-nya telah berakhir. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News