Pria Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu, Diduga Selundupkan 2 Kg Sabu di Tubuh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Seorang pria bernama Syaiful Amnar (39), warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, diamankan petugas di Bandara Bandara Internasional Kualanamu setelah diduga mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 kilogram.

Penangkapan dilakukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (18/4/2026), setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya upaya peredaran narkotika melalui bandara tersebut.

Kepala BNNK Deli Serdang, Josua Tampubolon, mengatakan, “Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di wilayah Bandara Kualanamu dan mencurigai 1 orang calon penumpang pesawat.”

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kemudian mengamankan Syaiful dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan empat bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan dengan cara dililitkan di bagian tubuh pelaku.

“Tim menemukan barang bukti sebanyak 4 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang dilakban keliling di tubuh Saiful Amnar bagian dada dan paha dengan berat kotor sekitar 2 kilogram,” ujarnya.

Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke kantor BNNK Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penimbangan, empat paket sabu tersebut masing-masing memiliki berat 539 gram, 457 gram, 498 gram, dan 497 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang lain berupa dua unit telepon genggam, satu tas ransel, satu dompet warna hitam, empat kartu ATM, uang tunai Rp2.481.000, mata uang asing 800 Riel Kamboja, 20 Baht Thailand, serta 1 Ringgit Malaysia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News