NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh mengamankan seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh terkait dugaan hubungan seksual sesama jenis.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, membenarkan penangkapan pejabat yang bertugas di Inspektorat Banda Aceh tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci kronologi maupun perkembangan kasus karena baru kembali dari luar daerah.
“Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar (ditangkap kasus hubungan sesama jenis). Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses. Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Satpol PP,” kata IIliza Sa’aduddin Djamal.
Illiza menjelaskan, informasi mengenai penangkapan tersebut diterimanya ketika sedang berada di Batam untuk mengikuti rapat koordinasi Forkopimda dan apresiasi pemerintah daerah berprestasi 2026 batch II regional Sumatera.
Berdasarkan informasi yang diterima Antara, pejabat tersebut diamankan pada Rabu sore, 12 Agustus 2026, bersama seorang non-ASN yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP/WH Kota Banda Aceh.
“Waktu saya di Batam kemarin itu (ditangkap), dan sekarang sudah di Satpol PP). Keduanya ditangkap,” ujarnya.
Illiza menegaskan Pemerintah Kota Banda Aceh tidak akan membedakan pihak yang berhadapan dengan proses hukum. Menurutnya, setiap perkara akan ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hasil pemberian hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum dapat disimpulkan sejauh mana dugaan tersebut terbukti. Seluruh hasil pemeriksaan, termasuk kronologi dan proses penangkapan, nantinya akan dituangkan dalam berita acara penyidikan.
Sementara itu, terkait status kepegawaian pejabat tersebut, Illiza menyebut keputusan mengenai hal itu bukan menjadi kewenangan langsung seorang wali kota.
Menurutnya, lembaga terkait nantinya akan melakukan penilaian terhadap status yang bersangkutan, termasuk apakah perkara tersebut masuk dalam proses hukum berdasarkan ketentuan syariat atau berujung pada keputusan kepegawaian tertentu.
“Semua sedang berproses. Saya juga belum tahu sejauh mana. Semua lembaga itu kan punya sistem. Jadi saya tidak berwenang terhadap ASN untuk memecat dan sebagainya. Pemindah kepegawaian itu adalah Sekda (sekretaris daerah),” demikian IIliza Sa’aduddin Djamal.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


