11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Sebanyak 11 terpidana menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Banda Aceh bertindak sebagai eksekutor, sedangkan Mahkamah Syar’iyah mengawasi pelaksanaan putusan.

Pantauan Nukilan, Kawasan Taman Bustanussalatin tampak dipenuhi oleh kerumunan masyarakat yang hendak menyaksikan eksekusi tersebut dan dijaga oleh personel Satpol PP-WH Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh. Pelaksanaan hukuman cambuk sendiri dimulai sekitar pukul 10.40 WIB.

11 terpidana tersebut menjalani hukuman atas empat jenis jarimah, yakni ikhtilath, khamar, khalwat, dan zina. Sebanyak empat terpidana perkara ikhtilath masing-masing dijatuhi 22 kali cambukan. Satu terpidana perkara khamar menjalani 20 kali cambukan, sedangkan dua terpidana perkara khalwat masing-masing menjalani tujuh kali cambukan. Masing-masing terpidana berinisial YR, NB, DI, MS, SK, LM, dan NA.

Sementara itu, empat terpidana perkara zina berinisial AA, SA, AAS, dan MM masing-masing menjalani 100 kali cambukan.

Sebelum pelaksanaan, seluruh terpidana telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Sarana dan prasarana pelaksanaan uqubat juga telah disiapkan sesuai ketentuan.

Pelaksanaan eksekusi melibatkan Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Mahkamah Syar’iyah, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam, Satpol PP, kepolisian, serta tim medis.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img

Read more

Local News