Mahasiswa Asal Aceh Ditangkap Jadi Kurir Narkoba Lintas Daerah, Hampir 4 Kilogram Sabu Disita

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang mahasiswa asal Aceh berinisial NF yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sebanyak 3,974 kilogram sabu.

“Petugas menangkap seorang mahasiswa berinisial NF. Satu dari dua tersangka yang berperan sebagai kurir atau koperman jaringan narkotika lintas daerah. NF adalah mahasiswa asal Aceh,” ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Wisnu Wardana dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

NF ditangkap bersama seorang rekannya berinisial TC saat berada di ruang tunggu keberangkatan domestik Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta. Barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat total 3,974 kilogram dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp4,768 miliar.

“Dengan pengungkapan ini, aparat berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak sekitar 19.870 jiwa masyarakat,” ujar Kombes Wisnu.

Menurut Wisnu, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Soekarno-Hatta yang melakukan pengembangan informasi intelijen terkait jaringan penyelundupan sabu dari Aceh.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk melalui jalur transportasi udara domestik,” tuturnya.

Berawal dari Pengembangan Kasus di Tanjung Pinang

Kasatnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pengembangan penindakan narkotika jenis methamphetamine di Tanjung Pinang pada Februari 2026.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas memperoleh informasi mengenai pengiriman sabu dari Banda Aceh yang diduga dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial D yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“D diketahui menyiapkan sabu dan mengatur seluruh perjalanan kedua kurir, mulai dari penyediaan akomodasi hingga tiket perjalanan menuju Kendari, Sulawesi Tenggara,” ujar Michael.

Dalam menjalankan aksinya, sabu tersebut dibawa oleh TC dan NF melalui jalur darat dari Banda Aceh menuju Medan, Sumatera Utara. Setelah menginap semalam di Medan, keduanya melanjutkan perjalanan darat menuju Jambi.

“Dari Jambi, kedua tersangka terbang menggunakan pesawat Batik Air nomor penerbangan ID6607 dari Bandara Sultan Thaha Saifuddin menuju Bandara Soekarno-Hatta. Setibanya di Jakarta, keduanya berencana melanjutkan penerbangan menuju Kendari menggunakan pesawat Super Air Jet,” ungkapnya.

Ditangkap Saat Menunggu Penerbangan ke Kendari

Pada Sabtu (29/4) sekitar pukul 11.30 WIB, kedua tersangka berada di Area Ruang Tunggu Gate E1 Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu, petugas Bea Cukai memberikan informasi kepada Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengenai dua penumpang yang dicurigai membawa narkotika di dalam koper mereka.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap kedua tersangka yang saat itu menunggu keberangkatan menuju Kendari dengan penerbangan Super Air Jet yang dijadwalkan lepas landas pukul 12.45 WIB,” tuturnya.

Sekitar pukul 11.45 WIB, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua tersangka. Dari koper berwarna silver milik TC ditemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat masing-masing 0,995 kilogram dan 0,992 kilogram, sehingga total mencapai 1,987 kilogram.

“Sementara dari koper warna hitam milik NF, petugas menemukan dua paket sabu lainnya dengan berat masing-masing 0,991 kilogram dan 0,996 kilogram. Total sabu yang ditemukan dalam koper NF juga mencapai 1,987 kilogram,” kata Michael.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 3,974 kilogram. Kedua tersangka kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Diupah Rp40 Juta per Orang

Dalam jaringan tersebut, TC dan NF berperan sebagai kurir atau pembawa koper yang berisi sabu. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan atau total Rp40 juta per orang.

“Upah akan diberikan ketika paket sabu tersebut sukses diantar. Sementara seorang perempuan berinisial D yang masih buron diduga bertindak sebagai pengendali jaringan sekaligus pihak yang mengatur perjalanan kedua tersangka hingga ke Kendari,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img

Read more

Local News