Hendak Umrah, Terpidana Korupsi di Bener Meriah Ditangkap Kejati Aceh di Bandara Kualanamu

Share

NUKILAN.ID | MEDAN — Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengamankan Usman Bin Naen (65), terpidana kasus korupsi pengembangan tanaman tembakau rakyat di Kabupaten Bener Meriah.

Pensiunan PNS yang berasal dari Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, tersebut ditangkap ketika berada di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Usman diketahui tengah bersiap melakukan perjalanan ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah umrah.

Usman sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Status tersebut diberikan setelah yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani hukuman.

“Terpidana berhasil diamankan berdasarkan hasil pelacakan dan pencarian intensif tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Kamis (27/8).

Usman merupakan terpidana perkara korupsi kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat yang menggunakan anggaran APBK Bener Meriah Tahun Anggaran 2013. Dalam perkara tersebut, Usman berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp443,49 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui Putusan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, tertanggal 8 Januari 2026, menyatakan Usman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, Usman dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Persidangan perkara tersebut sebelumnya berlangsung tanpa kehadiran Usman. Setelah putusan dibacakan, pihak kejaksaan telah beberapa kali memanggilnya untuk menjalani eksekusi hukuman.

Namun, Usman tidak memenuhi panggilan tersebut dan keberadaannya tidak diketahui. Kejaksaan Negeri Bener Meriah kemudian memasukkan namanya ke dalam DPO.

Pencarian terhadap Usman akhirnya membuahkan hasil setelah Tim Tabur Kejati Aceh memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Bandara Internasional Kualanamu.

“Tim Tabur mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di Bandara Internasional Kualanamu saat hendak melakukan perjalanan ibadah umrah. Mendapat informasi itu tim langsung mengamankan Usman,” katanya.

Usai diamankan, Usman dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.

“Dari sana terpidana akan kita bawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News