Friday, April 26, 2024

DPRK Aceh Jaya Sahkan Tiga Qanun

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya mensahkan tiga Qanun pada sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRK Aceh Jaya, Senin, (22/2/2021).

Bupati Aceh Jaya T. Irfan TB memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, karena telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun yang diajukan untuk ditetapkan sebagai Qanun Aceh Jaya, Senin (22/2/2021).

Ketiga Qanun Aceh Jaya meliputi qanun tentang pengelolaan keuangan daerah, qanun tentang pelestarian cagar budaya dan Qanun tentang pendirian perusahaan perseroan daerah barajaya.

“Mudah mudahan dengan ditetapkannya 3 qanun tersebut dapat membawa perubahan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Jaya,” kata Bupati T Irfan.

Qanun-qanun yang ditetapkan itu–kata Bupati–terdiri dari berbagai multi dimensi, baik terkait penyelengaraan birokrasi pemerintahan yakni qanun tentang pengelolaan keuangan daerah, terkait peningkatan pendapatan asli daerah dan pemberdayaan ekonomi yakni qanun tentang pendirian badan usaha milik daerah dan qanun tentang pelestarian cagar budaya.

“Wujud dari pengabdian pemerintah dan DPRK dalam bekerja untuk daerah adalah dengan disepakatinya 3 rancangan Qanun tersebut,” Bupati Aceh Jaya T Irfan TB.

Irfan juga berharap pemerintah dan unsur pekerja daerah tetap mengedepankan upaya-upaya untuk melakukan perubahan serta pembenahan sistem birokrasi daerah lebih optimal sehingga dapat mempercepat gerak pembangunan di Kabupaten Aceh Jaya.[]

Red/web_acehjaya

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here