Dua Pria Diamankan Polresta Banda Aceh, Diduga Curi Meteran Air di 13 Lokasi

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria yang diduga mencuri meteran air milik warga di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Keduanya masing-masing berinisial SA (30), warga Aceh Selatan, dan FM (24), warga Kabupaten Pidie. Mereka diamankan di kawasan tepi kali, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu 27 September 2026.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian meteran air milik Imran (44), warga Gampong Beurawe.

“Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis 3 September lalu sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban hendak menghidupkan aliran air PDAM di tokonya di Gampong Beurawe. Namun air tidak mengalir sehingga korban memeriksa meteran dan mendapati perangkat tersebut telah hilang,” terang Kompol Miftahuda.

Meteran air yang hilang bernomor 232635 atas nama H Abdul Manaf. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/669/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 3 September 2026.

“Menindaklanjuti laporan itu, Unit V Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi kawasan tepi kali di Kecamatan Baiturrahman pada Minggu dini hari,” jelasnya.

Petugas kemudian mengamankan SA dan FM untuk menjalani pemeriksaan awal. Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya mengakui telah mencuri meteran air milik korban.

Polisi juga mendalami dugaan penjualan meteran hasil curian kepada penampung barang bekas atau butut di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

“Uang hasil penjualan meteran air tersebut, berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kami masih mendalami keterangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penampungan maupun penjualan barang hasil curian,” ujarnya lagi.

Dari pemeriksaan awal, SA dan FM juga mengaku telah mencuri meteran air di 13 lokasi berbeda. Namun polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan lokasi, waktu, serta keterlibatan masing-masing terduga pelaku.

Kedua terduga pelaku kini dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga mengembangkan kasus tersebut terkait dugaan penjualan meteran air hasil curian dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi proses hukum.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img

Read more

Local News