Tuesday, April 16, 2024

ASI Aceh: Tidak Ada Alasan Ibu Menyusui Menunda Vaksin Covid-19

Nukilan.id – Ketua Peduli ASI Aceh dr. Aslinar, SpA, M.Biomed mengatakan, salah satu persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk penambahan indikasi sasaran vaksin, adalah Ibu Menyusui boleh diberikan Vaksin Covid-19, sehingga ikut terlindungi dari virus Covid-19.

“Saya sangat menyambut baik dengan dikeluarkan aturan baru bahwa ibu menyusui boleh menerima vaksin,” Kata dr Aslinar Yafa ketika dihubungi Nukilan.id, media online di Aceh, Jum’at (12/2/2021).

Keterangan tersebut juga disampaikan Aslinar Yafa lewat akun Facebooknya menanggapi surat edaran yang dikeluarkan BPOM Nomor: HK.02.02/I/368/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, Komorbid, dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda. Pada poin 2 (d) Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi

“Dengan edaran itu para ibu menyusui juga ikut terlindungi dari ganasnya virus Covid-19 ini,” ujarnya.

Namun kata dia, ada yang bertanya mengapa aturannya berubah-ubah, dimana sebelumnya ibu menyusui termasuk dalam kelompok yang tidak boleh menerima vaksin Covid-19?

“Nah, kita tahu bahwa vaksin Covid ini masih baru dan terus diteliti keamanannya. Yang sebelumnya ada beberapa kelompok yang tidak termasuk penerima vaksin ini seperti usia lanjut, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui, sekarang sudah masuk kategori boleh divaksin. Jadi wajar saja bisa berubah aturannya,” jelas Ummi dokter, sebutan akrab Aslinar.

Jadi–katanya–tidak ada alasan bagi para ibu menyusui untuk menunda apalagi menolak diberikan vaksin ini.

“Vaksinasi adalah ikhtiar kita dalam melindungi diri, keluarga dan juga orang lain di sekitar kita,” ujarnya.

Laporan: Akhi Wanda

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here