NUKILAN.ID | JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu jabatan yang mengalami pergantian adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 22 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan mutasi merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier sekaligus penyegaran organisasi.
“Benar, ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat/publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” ujar Anang, Rabu (22/7/2026).
Dalam keputusan tersebut, jabatan Kajati Aceh dipercayakan kepada Teuku Rahmatsyah yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Sementara itu, posisi Kajati Lampung yang sebelumnya dipegang Danang Suryo Wibowo kini diisi oleh Taufan Zakaria.
Selain Aceh, rotasi juga dilakukan pada sejumlah Kejaksaan Tinggi lainnya di berbagai daerah.
Berikut daftar delapan Kepala Kejaksaan Tinggi yang ditunjuk berdasarkan keputusan Jaksa Agung:
- Sri Kuncoro sebagai Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Chatarina Muliana sebagai Kajati Kalimantan Timur.
- Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh.
- Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalimantan Selatan.
- Herry Hermanus Horo sebagai Kajati Banten.
- Taufan Zakaria sebagai Kajati Lampung.
- Transiswara Adhi sebagai Kajati Kepulauan Riau.
- Muhammad Syarifuddin sebagai Kajati Sulawesi Selatan. (xrq)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

