Tuesday, 6 October 2026 Banda Aceh 29°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Daerah

Bantuan Rumah Rusak Berat di Aceh Diusulkan Naik Jadi Rp70 Juta

Para penyintas berdiri di dekat pasokan bantuan di daerah yang terdampak banjir bandang mematikan menyusul hujan lebat di Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Indonesia, 6 Desember 2025. (FOTO: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Para penyintas berdiri di dekat pasokan bantuan di daerah yang terdampak banjir bandang mematikan menyusul hujan lebat di Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Indonesia, 6 Desember 2025. (FOTO: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh diusulkan meningkat dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta untuk setiap unit rumah.

Usulan kenaikan tersebut telah mendapat persetujuan prinsip dari Presiden Republik Indonesia. Persetujuan itu disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tertanggal 25 September 2026.

Kepala Pos Komando Wilayah (Kaposwil) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, menyambut baik persetujuan tersebut.

Menurut Safrizal, tambahan Rp10 juta per unit akan memberikan dukungan lebih besar kepada masyarakat dalam membangun kembali rumah yang rusak akibat bencana.

“Kenaikan bantuan menjadi Rp70 juta per unit tentu akan sangat membantu karena lebih sesuai dengan kondisi harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini,” ujar Safrizal seperti release yang disampaikan Tenaga Ahli Kemendagri untuk Percepatan Rehab Rekon Aceh, Zam Zam Mubarak kepada RRI, Senin 5 Oktober 2026.

Ia mengatakan penyesuaian nilai bantuan tersebut dapat mendukung pembangunan kembali rumah warga agar memenuhi standar rumah layak huni.

Safrizal berharap persetujuan prinsip dari Presiden tersebut segera ditindaklanjuti agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat dilakukan lebih cepat.

“Kami menyambut baik persetujuan Bapak Presiden. Harapannya kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal,” katanya.

Safrizal menambahkan, pembangunan kembali rumah warga bukan hanya menyangkut pemenuhan kebutuhan tempat tinggal. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari pemulihan kehidupan masyarakat setelah mengalami bencana.

Usulan kenaikan bantuan RSRB sebelumnya diajukan dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan pembangunan rumah. Di antaranya peningkatan harga material bangunan, upah tenaga kerja, biaya mobilisasi, serta kebutuhan memenuhi standar rumah layak huni dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News