Teuku Rahmatsyah Resmi Dilantik sebagai Kajati Aceh, Gantikan Yudi Triadi

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Teuku Rahmatsyah resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh setelah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, Selasa (11/8/2026).

Pelantikan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Rahmatsyah dilantik bersama sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi dan pejabat eselon II lainnya di lingkungan Kejaksaan Agung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, membenarkan pelantikan tersebut.

“Iya, betul,” jawab Ali singkat saat dikonfirmasi Nukilan, Selasa (11/8/2026).

Rahmatsyah menggantikan Yudi Triadi, yang sebelumnya memimpin Kejati Aceh. Pergantian tersebut merupakan bagian dari rotasi dan promosi jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebelum ditunjuk sebagai Kajati Aceh, Rahmatsyah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Ia kemudian mendapat kepercayaan untuk memimpin Kejati Aceh.

Pengangkatan Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh sebelumnya tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 22 Juli 2026.

Sementara Yudi Triadi mendapat penugasan baru di lingkungan Kejaksaan Agung sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dengan dilantiknya Rahmatsyah, kepemimpinan Kejati Aceh resmi beralih dari Yudi Triadi kepada pejabat baru. Selanjutnya, Rahmatsyah akan memimpin jajaran Kejati Aceh dalam menjalankan tugas penegakan hukum di wilayah Aceh. []

Reporter: Sammy

spot_img

Read more

Local News