Teuku Rahmatsyah Ditunjuk sebagai Kajati Aceh, Putra Daerah Kembali Mengabdi di Tanah Kelahiran

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, mulai dari tingkat Kejaksaan Agung hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam mutasi itu, jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh kini diemban oleh Teuku Rahmatsyah SH MKn. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Sementara itu, pejabat sebelumnya, Yudi Triadi SH MH, mendapat amanah baru sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Penunjukan Teuku Rahmatsyah menjadi perhatian karena ia merupakan putra asli Aceh. Lahir di Banda Aceh pada 31 Maret 1973, ia menempuh pendidikan menengah di SMP Negeri 1 Banda Aceh dan SMA Negeri 3 Banda Aceh.

Pendidikan hukumnya juga ditempuh di Aceh dengan meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK). Setelah itu, ia melanjutkan studi Magister Kenotariatan di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Sepanjang kariernya di Korps Adhyaksa, Teuku Rahmatsyah telah mengemban berbagai penugasan di bidang pidana, perdata, intelijen, hingga tata usaha negara. Sebelum dipercaya sebagai Wakajati Lampung, ia menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Namanya semakin dikenal saat memimpin Kejaksaan Negeri Medan. Di bawah kepemimpinannya, Kejari Medan berhasil mengeksekusi pembayaran denda perkara narkotika senilai sekitar Rp2 miliar, yang disebut sebagai rekor pertama di Sumatera Utara.

Kinerja tersebut turut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Medan. Pada Januari 2022, Kejari Medan menerima penghargaan atas kontribusi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan dan penagihan tunggakan pajak daerah.

Selain itu, Teuku Rahmatsyah dikenal memiliki rekam jejak yang kuat dalam penegakan hukum. Saat menjabat Kepala Kejari Medan, ia memimpin eksekusi terhadap 13 terpidana kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, lima orang merupakan buronan yang telah lama masuk daftar pencarian, termasuk Adelin Lis yang sebelumnya sempat melarikan diri ke luar negeri.

Kariernya kemudian berlanjut sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selama menjabat, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DKI Jakarta berhasil meraih peringkat pertama nasional selama tiga bulan berturut-turut pada 2022.

Kini, setelah meniti karier di berbagai satuan kerja dan wilayah penugasan, Teuku Rahmatsyah kembali ke Aceh untuk mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News