Jawab Surat KIP Aceh, KPU Pusat Tolak Pilkada 2022
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjawab surat Ketua Komisi Independen Pemilihan, bahwa jawabannya pelaksanaan Pilkada 2022 tidak dapat dilaksanakan. Hal itu berdasarkan pasal 201 ayat…











