NUKILAN.ID | MEDAN – Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara, Polda Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat menemukan serta menangani ladang ganja seluas 122,86 hektare di sejumlah wilayah Sumatera Utara dan Aceh. Dari total lahan tersebut, diperkirakan terdapat 93,225 ton tanaman ganja dalam kondisi basah.
Operasi gabungan tersebut dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian, bersama Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Adri Irniadi. Penindakan dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dengan menyasar sumber produksinya.
Di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, tim gabungan menemukan ladang ganja seluas sekitar lima hektare di kawasan Tor (Bukit) Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, pada Sabtu (31/10/2026).
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 150 ribu batang tanaman ganja yang diperkirakan telah berusia lima hingga enam bulan. Seluruh tanaman kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (29/10/2026) mengenai dugaan aktivitas penanaman ganja di kawasan Tor Sihite. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Mandailing Natal dengan berkoordinasi bersama Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk melakukan penindakan.
Sementara itu, di wilayah hukum Polda Aceh, jajaran kepolisian bersama unsur terkait melakukan penemuan, penanganan, dan pemusnahan ladang ganja di sejumlah kabupaten.
Pada 27 Oktober 2026, Polres Lhokseumawe memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 18 hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang berinisial S (43), W (35), M (39), dan HM.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan HM dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kristian.
Selanjutnya, pada 31 Oktober 2026, Polres Nagan Raya melakukan pemusnahan ladang ganja seluas kurang lebih 77 hektare di kawasan Desa Blang Meurande, Kecamatan Beutong Ateuh, serta wilayah Beutong Ateuh-Benggala, Kabupaten Nagan Raya.
Penindakan juga dilakukan Polres Pidie pada 1 November 2026 dengan memusnahkan ladang ganja seluas sekitar dua hektare. Sehari kemudian, tepatnya 2 November 2026, Polres Lhokseumawe kembali melakukan pemusnahan tanaman ganja di lahan seluas kurang lebih 25 hektare.
“Lalu Polres Pidie melakukan pemusnahan lahan seluas kurang lebih dua hektare pada 1 November 2026. Hari ini, Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan lahan seluas kurang lebih 25 hektare pada 2 November 2026,” jelas Kristian.
Selain itu, pada 1 November 2026, Polres Bener Meriah mencabut tanaman ganja yang ditemukan di lahan seluas kurang lebih 0,04 hektare. Pada hari yang sama, Polres Aceh Besar juga melakukan penanganan dan pemusnahan tanaman ganja di lahan seluas sekitar 0,7 hektare.
Sementara itu, Polres Aceh Timur mengamankan barang bukti tanaman ganja yang ditemukan di lahan seluas kurang lebih 0,12 hektare. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang petani berinisial AM sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kristian menjelaskan, penanganan ladang ganja dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah tanaman serta lokasi penemuan yang berdekatan dengan area perkebunan masyarakat.
Berdasarkan rekapitulasi kegiatan di wilayah hukum Polda Aceh, total luas lahan ganja yang ditemukan, ditangani, maupun dijadwalkan untuk penanganan mencapai sekitar 122,86 hektare, dengan estimasi berat basah mencapai 93,225 ton.
“Secara keseluruhan, kegiatan penindakan di wilayah Sumatera Utara dan Aceh menunjukkan komitmen tim gabungan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Upaya ini tidak hanya menyasar jaringan pengedar, tetapi juga sumber produksinya melalui penemuan dan pemusnahan ladang ganja,” tegas Kristian.
Melalui operasi gabungan tersebut, Polri bersama BNN, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat berupaya memperkuat pemberantasan narkotika dari hulu hingga hilir, mulai dari penindakan terhadap lahan produksi hingga pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News





