Friday, 30 October 2026 Banda Aceh 28°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Hukum

Haji Uma Minta Polda Aceh Konsisten Berantas Penyalahgunaan BBM Subsidi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma. (Foto: Dok. Pribadi)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | ANDA ACEH – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau yang dikenal sebagai Haji Uma, mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dalam menindak praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ia meminta penegakan hukum tersebut dilakukan secara berkelanjutan agar penyaluran subsidi benar-benar tepat sasaran.

Apresiasi itu disampaikan menyusul penetapan 22 tersangka dari 19 laporan polisi oleh Polda Aceh bersama jajaran Polres pada 19–25 Oktober 2026. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut menyita 18 kendaraan dan 32 ton BBM ilegal.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polda Aceh dalam menegakkan hukum terhadap akurasi sasaran penerima subsidi. Keluhan ini sebelumnya juga kami sampaikan kepada Pertamina, misalnya soal kelangkaan BBM,” kata Haji Uma, Kamis (29/10/2026).

Ia mengungkapkan, antrean panjang kendaraan roda dua dan roda empat masih sering ditemukan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Aceh. Padahal, berdasarkan konfirmasi yang dilakukannya kepada Pertamina, tidak terdapat pengurangan kuota BBM untuk SPBU.

“Normal, tetapi lonjakan titik antrean sangat masif. Ini berarti ada yang tidak sinkron,” ujarnya.

Menurut Haji Uma, panjangnya antrean dipengaruhi kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan BBM yang sewaktu-waktu dapat habis. Situasi tersebut juga berpengaruh terhadap distribusi solar.

Ia turut mengingatkan bahwa kendala pasokan BBM bagi kendaraan angkutan dapat menyebabkan kenaikan biaya transportasi, termasuk berdampak pada harga semen. Jika persoalan ini terus berlanjut, stabilitas harga barang di Aceh dikhawatirkan ikut terganggu.

“Saya khawatir ini menjadi inflasi lokal. Mahalnya ongkos angkut berimbas pada mahalnya harga barang di masyarakat,” katanya.

Haji Uma menegaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok kurang mampu. Karena itu, praktik penimbunan dinilai telah mengambil hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi.

“Kalau untuk perusahaan, itu jelas salah. Perusahaan proyek besar sudah punya jatah minyak industri sendiri,” tegasnya.

Selain penimbunan, ia juga menyoroti praktik penjualan BBM menggunakan botol di pinggir jalan yang masih dijumpai di sejumlah kampung. Menurutnya, kegiatan penjualan tersebut memiliki ketentuan tersendiri sehingga tidak dapat dilakukan oleh sembarang pihak.

“Ini mengambil hak dan tugas Pertamina. Ada aktor-aktor pemburu rente yang bermain untuk kepentingan pihak elite. Kami sangat tidak menoleransi itu,” ucapnya.

Ia berharap kepolisian tidak berhenti pada pengungkapan kasus yang telah dilakukan. Haji Uma mengaku masih menerima sejumlah laporan mengenai dugaan rekayasa tangki kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar.

“Ada mobil yang sengaja dilas dengan tangki tambahan sehingga daya tampungnya sangat besar. Harapan kami, penindakan ini konsisten dilakukan,” kata Haji Uma.

Di sisi lain, Rizal (43), sopir mobil sewa rute Banda Aceh-Sigli, menyambut baik berkurangnya antrean di SPBU. Ia mengatakan, sebelumnya aktivitas mengantar dan menjemput penumpang sempat terganggu karena harus menghabiskan waktu untuk mengantre BBM.

“Alhamdulillah sudah berkurang antreannya, jadi tidak mengganggu antar jemput sewa,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyebutkan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan.

Joko juga mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 maupun kantor Polres dan Polsek terdekat.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi,” kata Joko.