NUKILAN.ID | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya penyelesaian bersama terhadap sejumlah persoalan strategis Aceh, mulai dari status Lapangan Blang Padang, keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus), hingga persoalan bendera Aceh.
Hal tersebut disampaikan Yusril saat menghadiri rapat koordinasi pembahasan persoalan strategis Aceh di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Senin (2/11/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Nakula tersebut membahas tiga isu utama yang selama ini menjadi perhatian Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, yakni status Lapangan Blang Padang, keberlanjutan Dana Otsus, serta penyelesaian persoalan bendera Aceh.
Dalam pertemuan itu, Yusril menegaskan bahwa berbagai persoalan yang telah berlangsung lama perlu segera dicarikan jalan keluar. Menurutnya, penyelesaian harus mengedepankan kepastian hukum, mempertimbangkan aspek sejarah, serta menghormati kekhususan Aceh.
“Saya pikir, kita jangan menunda masalah lama-lama. Sedapat mungkin masalah yang kita hadapi itu segera kita pecahkan dan selesaikan agar tidak menjadi beban sejarah bagi kita semuanya,” ujar Yusril.
Terkait status Lapangan Blang Padang, Yusril menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah lama menjadi perbedaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertahanan melalui Kodam Iskandar Muda.
Ia menilai, penyelesaian persoalan tersebut perlu mempertimbangkan aspek hukum administrasi negara, hukum Islam, serta latar belakang sejarah dan kekhususan Aceh.
Sebagai salah satu alternatif penyelesaian, Yusril mengusulkan agar status tanah tersebut ditetapkan sebagai tanah wakaf melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh atau mekanisme isbat wakaf. Permohonan penetapan itu dapat diajukan oleh pemerintah pusat maupun Gubernur Aceh berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Presiden.
Setelah memperoleh penetapan pengadilan mengenai status wakaf, Kementerian Keuangan dapat menindaklanjuti proses penghapusan status Barang Milik Negara (BMN) sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, lahan tersebut dapat dikelola sebagai tanah wakaf untuk kepentingan masjid dan masyarakat.
“Pak Presiden secara garis besar sebenarnya sudah menyetujui cara penyelesaian seperti ini. Tapi barangkali ada saran-saran lain yang lebih baik nanti didapat dari kesimpulan rapat kita ini,” ungkap Yusril.
Selain persoalan Blang Padang, Yusril juga menyoroti penyelesaian persoalan bendera Aceh yang telah berlangsung sejak 2013. Ia menilai, diperlukan jalan kompromi melalui kesepahaman bersama dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum nasional dan menghormati kekhususan Aceh.
Dalam hal ini, Yusril merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah yang mengatur penggunaan lambang daerah, termasuk ketentuan mengenai larangan penggunaan lambang yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan lambang tertentu.
Menurutnya, diperlukan pembahasan dan pemikiran bersama untuk menemukan solusi yang dapat diterima seluruh pihak agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, menekankan pentingnya penyelesaian berbagai persoalan strategis Aceh secara terkoordinasi. Upaya tersebut, menurutnya, harus tetap menjamin kepastian hukum, menghormati kekhususan daerah, serta menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh.
“Perdamaian Aceh merupakan aset bangsa yang harus terus kita rawat. Penghormatan terhadap kekhususan Aceh perlu diwujudkan melalui pembangunan yang berkeadilan, pemerintahan yang akuntabel, dan penyelesaian permasalahan yang menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memaparkan perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang merupakan inisiatif DPR RI.
Menurut Tito, pemerintah telah menyepakati sejumlah usulan dalam pembahasan revisi tersebut. Namun, masih terdapat beberapa substansi yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait kewenangan pengelolaan sumber daya alam, perizinan berusaha, pembagian pendapatan antara pemerintah pusat dan daerah, serta besaran Dana Otsus Aceh.
Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan sejumlah persoalan terkait pelaksanaan otonomi khusus dan pemanfaatan Dana Otsus. Ia juga menyoroti penanganan dampak bencana banjir di Aceh yang masih membutuhkan perhatian pemerintah, terutama dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat terdampak serta pemulihan infrastruktur.
Mengenai bendera dan lambang Aceh, Muzakir berpandangan bahwa simbol yang telah ditetapkan tidak perlu diubah. Ia berharap pemerintah pusat segera mengambil keputusan sehingga persoalan tersebut memperoleh kepastian penyelesaian.
Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh berupaya menyamakan pandangan sekaligus merumuskan langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan strategis di Aceh.
Penyelesaian tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menghormati kekhususan Aceh, memperkuat pembangunan daerah, serta menjaga keberlanjutan perdamaian dan persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan kementerian/lembaga dan pejabat terkait. Dari Kemenko Kumham Imipas, hadir Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli; Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Muhammad Siddiq Armia; serta Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News





