NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh berhasil melaksanakan eksekusi riil terhadap objek hasil lelang seluas 418 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, pada Rabu (29/7/2026).
“Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh panitera PN Banda Aceh dengan didampingi jurusita/jurusita pengganti beserta saksi-saksi berdasarkan Penetapan Ketua PN Banda Aceh nomor 7/Pdt.Eks.RL/2025/PN Bna tanggal 22 Juni 2026”, terang tim humas PN Banda Aceh kepada Dandapala.
Eksekusi tersebut dilaksanakan atas permohonan pemenang lelang terhadap objek dimaksud. Lelang sebelumnya diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, PN Banda Aceh telah memberikan kesempatan kepada para termohon eksekusi untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela melalui proses aanmaning. Namun, hingga batas waktu yang telah ditetapkan, para termohon belum mengosongkan maupun menyerahkan objek eksekusi kepada pemohon.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan dukungan Kepala Desa setempat serta pengamanan dari personel Polresta Banda Aceh dan Kodim 0101/Kota Banda Aceh. Dalam pelaksanaannya, petugas eksekusi mengedepankan pendekatan yang persuasif, profesional, dan humanis.
“PN Banda Aceh berkomitmen untuk melaksanakan setiap putusan dan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud pelayanan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat”, tutup tim humas PN Banda Aceh.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

