NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, serta tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Kota Banda Aceh.
Ketiga tersangka berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24) dilimpahkan oleh penyidik Polresta Banda Aceh setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Jaksa penuntut umum menerima pelimpahan berkas perkara beserta tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri.
Bobbi menjelaskan, ketiga tersangka merupakan pekerja di sebuah tempat penitipan anak di kawasan Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga melakukan penganiayaan terhadap anak yang dititipkan di tempat tersebut pada April 2026. Selain itu, mereka juga diduga membiarkan tindakan penganiayaan yang dilakukan sesama pekerja tanpa mencegah ataupun menegurnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” ungkap Bobbi.
Usai menerima pelimpahan perkara tahap II, jaksa penuntut umum langsung menahan ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, selama 20 hari guna kepentingan penuntutan. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan.
Bobbi berharap perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola tempat penitipan anak agar mematuhi standar operasional prosedur serta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang dititipkan.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum, khususnya dalam perlindungan anak, agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News




