NUKILAN.ID | BANDA ACEH –Â Pemerintah Aceh melalui Biro Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Sekretariat Daerah Aceh menggelar rapat koordinasi sektor kebudayaan sekaligus sosialisasi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023 tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Potensi Daerah I, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (12/8/2026).
Rakor diikuti sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh, unsur perguruan tinggi yang memiliki program studi bahasa dan sastra Aceh, seperti UNIKI, UBBG, dan ISBI Aceh.
Turut hadir perwakilan Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, serta kepala bagian kesejahteraan rakyat kabupaten/kota.
Kegiatan dibuka Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Syakir.
Rakor dipandu Kepala Biro Isra Aceh, Dr. Drs. Yusrizal, M.Si. Sejumlah narasumber turut memberikan pemaparan, di antaranya Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh Muhammad Irfan, S.S., M.Hum., Syarwani Joni, S.Pd., M.Pd. yang mewakili Dinas Pendidikan Aceh, serta Nurlaila Hamzah, S.Sos., MM.
Dalam sambutan tertulis yang disampaikan pada kegiatan tersebut, Muzakir Manaf mengapresiasi seluruh pihak yang telah menggagas dan menyelenggarakan rakor.
Menurutnya, kegiatan itu menjadi ruang untuk melakukan konsolidasi, evaluasi, sekaligus menyamakan langkah dalam memperkuat pelestarian bahasa, aksara, dan sastra Aceh.
“Bahasa, aksara, dan sastra Aceh merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri serta kekayaan budaya masyarakat Aceh,” kata Muzakir.
Ia mengatakan, Pemerintah Aceh telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023 sebagai bentuk komitmen untuk merawat, melindungi, mempertahankan, sekaligus mengembangkan bahasa, aksara, dan sastra Aceh agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Instruksi tersebut ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota, SKPA, instansi vertikal, BUMN, BUMA, perbankan, serta berbagai lembaga yang beroperasi di Aceh.
Salah satu amanat dalam instruksi tersebut ialah penggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi sekurang-kurangnya satu hari dalam sepekan, yakni setiap Kamis.
Selain itu, penggunaan Aksara Aceh atau Arab Jawi juga didorong pada papan nama maupun berbagai media informasi.
Muzakir menilai kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak apabila tidak diikuti implementasi nyata di lapangan. Karena itu, rakor dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana instruksi tersebut telah diterapkan.
“Rapat koordinasi menjadi sangat penting untuk memperoleh gambaran mengenai tingkat pelaksanaan instruksi tersebut,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh SKPA mengidentifikasi berbagai kendala yang masih ditemukan dalam penerapan kebijakan tersebut. Hasil identifikasi itu nantinya diharapkan menjadi dasar dalam menyusun langkah perbaikan.
Muzakir menyebut Bahasa Aceh hingga kini masih digunakan dalam lingkungan keluarga, masyarakat, kegiatan adat, maupun aktivitas keagamaan.
Namun, perkembangan zaman turut memengaruhi intensitas penggunaannya, terutama di kalangan generasi muda. Arus globalisasi, perkembangan teknologi digital, serta semakin dominannya penggunaan bahasa asing membuat penggunaan Bahasa Aceh di sejumlah ruang publik dan lingkungan pendidikan cenderung berkurang.
“Kita tidak dapat menutup mata bahwa arus globalisasi, perkembangan teknologi digital, serta semakin dominannya bahasa asing telah memengaruhi intensitas penggunaan Bahasa Aceh, terutama di kalangan generasi muda,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diantisipasi agar Bahasa Aceh tidak semakin kehilangan ruang dalam kehidupan masyarakat.
Sebab, pelestarian bahasa bukan sekadar mempertahankan alat komunikasi, tetapi juga berkaitan dengan cara berpikir, nilai-nilai, sejarah, kearifan lokal, dan identitas masyarakat Aceh.
“Tanggung jawab ini bukan hanya pemerintah, melainkan juga keluarga, lembaga pendidikan, tokoh adat, budayawan, akademisi, pelaku usaha, media massa, hingga masyarakat luas,” ujarnya.
Muzakir berharap rakor tersebut dapat memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam menjalankan Instruksi Gubernur Aceh.
Ia juga mendorong lahirnya strategi yang lebih inovatif agar bahasa, aksara, dan sastra Aceh semakin hadir dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, upaya tersebut sekaligus dapat menjadi bagian dari pengembangan sektor kebudayaan dan pariwisata Aceh.
Dengan demikian, pelestarian bahasa dan aksara Aceh diharapkan tidak berhenti sebagai kebijakan administratif, tetapi benar-benar menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


