NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memperkuat pengawalan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), setelah rancangan perubahan aturan tersebut ditetapkan sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh memimpin rapat bersama Tim Pemerintah Aceh untuk membahas langkah strategis pengawalan revisi UUPA di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (23/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murtala, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.
Forum itu menjadi bagian dari konsolidasi internal Pemerintah Aceh untuk memastikan setiap usulan yang berkaitan dengan kepentingan Aceh memiliki dasar dan bahan yang kuat dalam pembahasan revisi UUPA.
Fadhlullah mengatakan perubahan terhadap UUPA harus tetap menjaga kewenangan dan kekhususan yang selama ini dimiliki Aceh. Pemerintah Aceh, kata dia, perlu mengawal setiap tahapan pembahasan agar tidak ada substansi penting yang justru mengurangi hak dan kewenangan Aceh.
“Karena RUU ini sudah menjadi usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya perlu kita kawal bersama. Pemerintah Aceh ingin memastikan seluruh usulan pemerintah daerah dan kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam revisi UUPA,” kata Fadhlullah.
Sejumlah persoalan strategis menjadi perhatian dalam rapat, mulai dari dana Otonomi Khusus atau Otsus, kewenangan Pemerintah Aceh, hingga perizinan dan pengelolaan pertambangan.
Pembahasan juga mencakup kewenangan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta pembagian pendapatan dari sektor pajak dan minyak dan gas bumi atau migas.
“Untuk memperkuat bahan pembahasan, masing-masing SKPA terkait kita minta menyampaikan masukan sesuai bidang kewenangannya. Masukan itu akan digunakan Pemerintah Aceh untuk memetakan kepentingan yang perlu dikawal dalam proses pembahasan perubahan UUPA di tingkat legislatif,” ujarnya.
Hasil pembahasan internal selanjutnya menjadi bahan Pemerintah Aceh dalam berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI.
Pengawalan dilakukan secara berkelanjutan agar substansi yang berkaitan dengan kewenangan, kekhususan, serta kepentingan masyarakat Aceh tetap terakomodir dalam revisi UUPA.


