Beranda blog Halaman 1390

Tim Volly RIGA Gayo Lues Juara 1 Piala Irmawan

0

Nukilan.id – Tim Volly Ball RIGA tampil sebagi juara pertama setelah berhasil menyingkirkan tim Volly Bustanussalam dari Kecamatan Blangkejeren dari di final Piala Bergilir H. Irmawan, S.Sos, MM, di Lapangan 1000 Bukit, Blangkejeren, Gayo Lues Kamis (10/8/2023).

Tim Volly RIGA Rikit Gaib berhasil menyingkirkan Bustanussalam setelah pertarungan seru 2 sama. dan putaran terakhir, Tim Riga tersingkir diangka 13-15.

Sementara, sebelum berlangsung perebutan juara 1 dan 2, di semi final lainnya tim Volly Putri Betung meraih juara ketiga setelah menyingkirkan Olympus dari Kecamatan Cinta Maju.

Anggota DPR RI Irmawan yang hadir langsung menyaksikan final tersebut, menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim Volly Ball yang telah menjaga sprtifitas selama bertanting.

“Mari kita pupuk sprtivitas dengan prestasi dan kegiatan-kegiatan positif,” kata Irmawan.

Turnamen Volly Ball Irmawan 2023 diikuti 8 klub yang ada di Kabupaten Gayo Lues, dan sudah berlansung sejak sepekan lalu.

Hadir pada acara tersebut, Dandim 01143/Gayo Lues Letkol Inf. Krismanto, S.Pd, Kejari Gayo Lues Ismail Fahmi, SH, MH, dan masyarakat Gayo Lues.

Pejabat PPID Aceh Timur Ikuti Bimtek Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Aplikasi

0
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Aceh Timur dengan semangat penuh mengambil bagian dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berfokus pada penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam aplikasi PPID. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Aceh Timur dengan semangat penuh mengambil bagian dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berfokus pada penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam aplikasi PPID.

Kegiatan yang digelar oleh PPID Provinsi Aceh ini bertujuan untuk memperkenalkan dan membekali para anggota PPID di berbagai daerah dengan penggunaan TTE guna mempercepat, menyederhanakan, dan mengamankan proses pelayanan informasi publik.

Bimtek yang berlangsung dari tanggal 9 hingga 10 Agustus 2023 di Aula Hotel Mekkah Banda Aceh dihadiri oleh perwakilan PPID dari 3 kabupaten dan seluruh SKPA di Aceh. Acara ini merupakan langkah strategis dalam mendukung penerapan teknologi modern guna memenuhi tuntutan era digital dalam penyediaan informasi publik yang efisien dan terpercaya.

Baca Juga: Kadiskominsa Buka Forum Koordinasi PPID Kabupaten Kota Se-Aceh

Pembukaan acara ini disampaikan oleh Bapak Yudi Kasmara, S. KOM, M.Cs, yang menjelaskan pentingnya penerapan TTE dalam pengelolaan informasi publik.

“Penerapan Tanda Tangan Elektronik merupakan inovasi yang tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menjaga integritas informasi yang disediakan kepada masyarakat. Dengan adopsi teknologi ini, kami dapat memberikan layanan yang lebih baik dan lebih dapat diandalkan,” ungkapnya.

Materi dalam Bimtek mencakup pemahaman mendalam tentang keamanan TTE, teknis implementasi dalam aplikasi PPID, serta legalitas dan validitas TTE dalam aspek hukum. Para peserta juga diberikan pelatihan praktis dalam penggunaan TTE melalui simulasi pengajuan permohonan informasi publik menggunakan metode elektronik.

Selan itu, Staf Diskominfo Kabupaten Aceh Timur, Mukhbir, berbagi pandangannya tentang bimtek bahwa penerapan tanda tangan elektronik akan membawa perubahan signifikan dalam operasional kami. Ini juga menghadirkan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi dari masyarakat terhadap integritas dan keamanan informasi yang kami sediakan.

Pada akhir Bimtek, diadakan forum diskusi antara para peserta untuk berbagi pengalaman dan pandangan terkait implementasi TTE dalam aplikasi PPID. Ini memberikan kesempatan untuk memahami tantangan yang mungkin dihadapi dan mencari solusi bersama untuk mewujudkan pengelolaan informasi publik yang lebih canggih dan efektif.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan PPID Kabupaten Aceh Timur dan partisipan lainnya dapat menjadikan penerapan TTE sebagai landasan dalam menyediakan layanan informasi publik yang modern, efisien, dan dapat diandalkan.

“Ini sejalan dengan semangat pemerintah daerah dalam memberikan akses informasi yang lebih baik kepada masyarakat di era digital ini,” tutupnya. []

Baca Juga: PPID Aceh Bersilaturahmi ke Presma UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Jak U Sikula: Aplikasi Inovatif Dinas Pendidikan Aceh untuk Tekan Angka Putus Sekolah

0

Nukilan.id – Dinas Pendidikan Aceh meluncurkan aplikasi Jak U Sikula atau disingkat JUS. Jak u sikula adalah kalimat yang berasal dari Bahasa Aceh yang berarti mengajak kembali anak bersekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM melalui Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Muksalmina, S.Pd., M.Si menyampaikan bahwa aplikasi ini adalah suatu upaya terobosan yang akan diimplementasikan Dinas Pendidikan Aceh dalam menekan angka putus sekolah anak Aceh, khususnya untuk jenjang menengah (SMA/SMK).

“Aplikasi bernama JUS atau Jak U Sikula juga merupakan tagline dalam mengajak kembali anak-anak putus sekolah untuk kembali ke Sekolah,” kata Muksalmina, Kamis, 10 Agustus 2023.

Dia menuturkan, dengan adanya aplikasi JUS nantinya setiap masyarakat dapat melaporkan secara langsung setiap informasi bila ada atau menemukan anak Aceh yang putus sekolah di lingkungannya melalui nomor WhatApps (WA) yang sudah disediakan. 

“Masyarakat dapat menyampaikan laporan ke nomor WA : 085260000691 baik melalui WA atau pun menelepon langsung ke nomor tersebut, selanjutnya petugas yang akan mencatat data dan laporan yang masuk untuk selanjutkan diinput oleh operator kedalam aplikasi JUS,” kata Muksalmina.

Laporan selanjutnya akan di sampaikan ke Cabang Dinas Pendidikan yang ada di kabupaten kota melalui Helpdeks. Selanjutnya cabang dinas yang akan meneruskan laporan kepada kepala sekolah terdekat dengan lokasi anak yang dilaporkan putus sekolah untuk di tindak lanjuti.

Berikutnya, kepala sekolah bersama dengan guru bimbingan konseling akan mendatangi rumah anak tersebut untuk mendapat informasi mengenai penyebab anak putus sekolah tersebut dan melakukan penanganan yang tepat. 

“Jika penyebab anak putus sekolah karena masalah sosial ekonomi, maka kepala sekolah dan guru bimbingan konseling akan meneruskan laporan ke Dinas Sosial melalui Aplikasi Peugah. Sehingga anak yang putus sekolah tersebut dapat Kembali ke sekolah. 

“Kita berharap dengan adanya aplikasi JUS ini akan dapat menekan angka putus sekolah terutama pada jenjang pendidikan menengah sehingga dapat menaikkan pecapaian angka partisipasi sekolah (APS) di Provinsi Aceh,” katanya.

Aplikasi ini di lauching di dinas Pendidikan aceh melalui aplikasi zoom pada Kamis 10 Agustus 2023 dengan disaksikan oleh para kepala cabang dinas Pendidikan Aceh dan seluruh kepala sekolah dan guru SMA, SMK dal SLB se Aceh. []

Polres Simeulue Bentuk Kampung Bebas Nerkoba Guna Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

0
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Simeulue, AKBP Sujoko, S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU J. H Sialagan, resmi membentuk kampung bebas narkoba yang berlokasi di Desa Simpang Lanting Kecamatan Teupah Tengah dengan tujuan untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya ditengah-tengah masyarakat. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Simeulue, AKBP Sujoko, S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU J. H Sialagan, resmi membentuk kampung bebas narkoba yang berlokasi di Desa Simpang Lanting Kecamatan Teupah Tengah dengan tujuan untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya ditengah-tengah masyarakat.

Kapolres Simeulue AKBP Sujoko, S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU J H Sialagan mengatakan, Polres Simeulue selalu berupaya untuk memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang saat ini marak terjadi di tengah-tangah masyarakat. Oleh karena itu, dengan dibentuknya kampung bebas narkoba ini dapat menjadi contoh untuk desa lainnya yang ada di Kabupaten Simeulue.

“Kami berupaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Simeulue, Salah satunya dengan membentuk kampung bebas narkoba yang akan menjadi contoh bagi kawasan lainnya,” kata Kasat Narkoba IPTU J. H Sialagan dalam keterangan tertulis diterima Nukilan.id, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Jual Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe

Ia menjelaskan, pembentukan kampung bebas narkoba tersebut merupakan tindaklanjut dari program Quickwin Triwulan III Program 6 Giat 2 Indikator 1 terkait kegiatan kampung bebas narkoba dibidang preventif dan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di masyarakat khususnya kalangan pelajar dan pemuda. Maka, kegiatan ini juga untuk menciptakan Kesadaran serta edukasi akan bahaya penyalahgunaan gunakan narkoba.

“Dipilihnya Desa Simpang Lanting ini sebagai kampung tangguh bersih narkoba karena daerah ini dianggap zero dari peredaran narkoba. Hal ini, demi keselamatan generasi muda agar tidak sampai terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba” jelasnya.

Selanjutnya, dirinya menegaskan, untuk tetap berupaya memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaa narkoba. Maka dari itu, semua pihak harus turut terlibat dengan di mulai dari menjaga kawasan lingkungan sekitar terhadap bahaya narkoba. [Azril]

Baca Juga: Polres Aceh Besar Beri Bonus Sepeda Motor Hingga Uang Tunai untuk Informan Bandar Narkoba

Pj Bupati Aceh Besar Sampaikan KUA dan PPAS APBK 2024

0
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna ke-7 DPRK Aceh Besar Masa Persidangan ke-3 tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPRK Aceh Besar. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-7 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar Masa Persidangan ke-3 tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPRK Aceh Besar, Rabu (9/8/2023).

Dalam sambutannya, Muhammad Iswanto mengemukakan, penyusunan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunan Kebijakan Umum APBK (KUA) dan penetapan plafon Anggaran Sementara (PPAS) mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Aceh Besar tahun 2024 yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 13 tahun 2023.

Dijelaskannya, tema pembangunan Kabupaten Aceh Besar untuk tahun 2024 adalah meningkatkan kualitas SDM untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu serentak dan penegakan Syariat Islam dengan empat prioritas pembangunan, masing-masing penegakan syariat Islam dan reformasi birokrasi, pemberdayaan ekonomi, ketahanan pangan, dan investasi. Di samping itu, pemulihan ekonomi, sosial, kebencanaan, dan penanganan inflasi, mendukung tahapan Pemilu legislatif, Pilkada, serta menyukseskan pelaksanaan PON ke-21, dan penanganan stunting serta kemiskinan ekstrem.

Untuk menjawab prioritas pembangunan tersebut, ungkap Iswanto, disusunkan kebijakan-kebijakan umum untuk penyusunan anggaran Kabupaten Aceh Besar tahun 2024, dalam hal ini memuat arah kebijakan ekonomi Aceh Besar dan arah kebijakan keuangan daerah tahun 2024.

“Pertumbuhan ekonomi Aceh Besar ditargetkan tahun 2024 sebesar 4,00 persen, dimana tahun 2022 capaian pertumbuhan ekonomi Aceh Besar sebesar 3,87%. Dengan sasaran kebijakan yang akan ditempuh adalah menggalakkan program ketahanan pangan,” ujarnya.

Iswanto melanjutkan, program tersebut bertujuan agar Aceh Besar dapat mandiri dalam urusan pangan dengan meningkatkan infrastruktur pendukung seperti jalan, jembatan, irigasi, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya, pengembangan sektor pariwisata serta meningkatkan daya saing produk BUMG/koperasi/UMKM melalui diversifikasi produk, promosi, dan kontrol kualitas dengan orientasi pasar domestik dan global.

Pada bagian lain, Pj Bupati Aceh Besar mengungkapkan, Indeks Pembangunan (IPM) ditargetkan pada tahun 2024 dapat mencapai 74,18%. Sedangkan capaian akhir tahun 2022 lalu sebesar 74,00%. Untuk mencapai target ini yang menjadi sasaran adalah peningkatan mutu pendidikan, kesehatan, dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Iswanto memaparkan, pada tahun 2024 akan diadakan Pemilu serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Disnak Aceh Gelar Sosialisasi Sertifikasi NKV untuk Pelaku Usaha Pangan Asal Hewan di Abdya

“Prioritas belanja daerah untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada akan menguras belanja daerah. Pada tahun yang sama juga terdapat agenda nasional yaitu Pekan Olahraga Nasional yang akan dilaksanakan di Aceh dan Sumut. Sebagai penyangga ibukota provinsi, Kabupaten Aceh Besar akan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan even nasional itu,” tuturnya.

Dengan kondisi keadaan inflasi yang masih fluktuatif, paparnya, Pemkab Aceh Besar akan terus bekerjasama dengan seluruh stakeholder, seluruh elemen masyarakat, dan tentunya dukungan DPRK, dengan harapan apa saja yang menajdi target dan prioritas pembangunan di tahun 2024 dapat tercapai.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi mengatakan, KUA-PPAS tahun 2024 merupakan salah satu dokumen perencanaan anggaran tahunan yang antara lain memuat substansi strategis, target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk setiap urusan Pemerintahan Daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.

Untuk itu, dalam penyusunan Rancangan KUA-PPAS tahun 2024, tentunya Pemerintah Daerah telah memperhatikan dan mencermati kondisi perekonomian, baik di tingkat daerah, regional, nasional, dan global dengan mempertimbangkan potensi, capaian pembangunan daerah satu tahun sebelumnya.

Iskandar Ali menyarankan, penyusunan anggaran tahun 2024 harus disusun secara rasional dengan memperahtikan keuangan dan skala prioritas pembangunan daerah, sehingga belanja yang akan direncanakan tidak melampaui kemampuan dan pembiayaan daerah.

“Begitu pula dengan pendapatan daerah, harus diproyeksikan sesuai dengan besaran yang dicapai, sehingga kebijakan umum anggaran ini menjadi barometer antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran,” lanjut Ketua DPRK Aceh Besar ini.

Pada tahun 2024, sesuai dengan kebijakan pusat, dana transfer ke daerah kemungkinan ada penurunan. Maka, upaya yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah pengoptimalkan potensi PAD serta penerimaan pajak daerah yang bertujuan untuk menutupi kekuarangan belanja daerah. Untuk itu, DPRK Aceh Besar mendorong Pemkab Aceh Besar untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah serta PAD dengan cara meningkatkan SDM aparatur sipil serta menekan kebocoran pendapatan daerah. []

Baca Juga: Dukung Kewirausahaan Pertanian Aceh, Disdik dan Yayasan Hutan Tropis Teken MoU Sekolah Lapang

Tujuh Pelajar SLB Aceh Masuk Babak Final FLS2N PDBK Tingkat Nasional

0
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM. (Foto: Dok. Disdik Aceh)

Nukilan.id – Keterbatasan fisik tidak menjadi penghalang untuk menoreh prestasi. Hal itu kembali dibuktikan oleh tujuh pelajar berkebutuhan khusus atau anak emas dari beberapa SLB di Aceh yang berhasil lolos ke babak final Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (FLS2N- PDBK).

Final ini akan digelar secara luring di Lumire Hotel & Convention Center, Jakarta Pusat, dari 14 -19 Agustus 2023 mendatang.

Keberhasilan mereka melenggang ke babak final diumumkan lewat surat pengumuman pemanggilan 10 finalis FLS2N jenjang pendidikan dasar dan pendidikan khusus oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia Kementerian Pendidikan Riset, dan Teknologi. Surat tertanggal Selasa, 8 Agustus 2023.

Ketujuh anak emas yang dipanggil tersebut adalah; M. Rikal Qamara dari SLB-B YPAC Banda Aceh pada cabang lomba Desain grafis SMPLB/SMALB, kemudian Annisa Syakira dari SLBN Pembina Provinsi Aceh pada cabang lomba Melukis SDLB, dan Sarah Maulina Putri SLB-B YPAC Banda Aceh pada cabang lomba melukis SMPLB/SMALB.

Baca Juga: Soal Pengeroyokan Siswa di Pidie, Plh Kadisdik: Kami Akan Berikan Sanksi Tegas

Selanjutnya, Aulia Riski dari SLB Negeri Kota Langsa pada cabang lomba menyanyi SDLB. Imam dari SLB Negeri Pembina Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang pada cabang lomba Menyanyi SMPLB/SMALB, dan terakhir Alek dari SLB Negeri Simeulue pada cabang lomba MTQ.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM yang menerima laporan pemanggilan ini menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada anak emas yang berhasil lolos ke babak final di tingkat nasional.

Menurut Alhudri, ini adalah capaian yang sangat membanggakan dengan berhasil masuk final di 7 cabang lomba. Hal Ini membuktikan bahwa anak Aceh memiliki kemampuan untuk bersaing dan tidak kalah dengan anak-anak dari daerah provinsi lain.

“Persaingan seluruh Indonesia itu tidak mudah, tapi Alhamdulillah anak Aceh mampu masuk di tujuh cabang lomba itu,” kata Alhudri.

Alhudri menuturkan ia adalah orang yang percaya jika anak Aceh mampu bersaing dengan anak-anak dari provinsi lain. Menurutnya, anak Aceh memiliki talenta yang cukup mumpuni, hanya saja tergantung bagaimana cara mereka dibina untuk menjadi sang juara.

“Telah banyak bukti bahwa anak Aceh adalah anak-anak cerdas. Mereka mampu bersaing tidak hanya di tingkat nasional bahkan di tingkat internasional sekalipun,” katanya.[]

Baca Juga: Kadisdik Aceh Resmikan Radio Streaming Raspendika Tameureunoe

Nasrul Zaman: Pembatasan Jam Operasional Warung Kopi Merugikan UMKM

0
Pengamat kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh dengan nomor 421/11286 tanggal 4 Agustus 2023 tentang pembatasan jam operasional warung kopi dan cafe menuai kontroversi. 

Meskipun disajikan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, SE ini mendapatkan sorotan tajam dari beberapa pihak.

Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman, memberikan pandangan kritis terkait SE tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan kurangnya pemahaman dari pihak gubernur terkait pelaksanaan kebijakan publik.

Salah satu poin yang dianggap kontroversial adalah pembatasan jam operasional, di mana pelaku usaha diminta untuk tutup pukul 00.00 WIB. Dr. Nasrul Zaman mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan berdampak pada pelaku usaha yang selama ini beroperasi 24 jam

“Selama ini meski buka 24 jam di banda Aceh tidak ada kejadian kriminal dan kejahatan lain yang beresiko bagi pemilik usaha maupun pelanggan,” kata Nasrul dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, SE ini memberikan kesan bahwa Banda Aceh tidak aman bagi pelaku usaha dan hanya merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Gubernur itu harus paham tugasnya bukan hanya untuk melarang-melarang demi kondusifitas yang diimpikannya. Tugasnya adalah menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dan pelaku usaha kapanpun usaha itu dilakukan,” pungkasnya. [Rjf]

Bank Syariah Indonesia Luncurkan Mesin ATM Visa dan Mastercard

0

Nukilan.id – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah meluncurkan layanan mesin ATM Visa dan Mastercard di wilayah Aceh. Peluncuran ini berlangsung di UMKM Center BSI, Banda Aceh, Rabu (9/8/2023).

Senior Executive Vice President (SEVP) Digital Banking BSI, Saut Parulian Saragih mengatakan, layanan ATM Visa dan Mastercard ini diharapkan akan memberikan kemudahan bertransaksi bagi wisatawan domestik yang berkunjung ke Aceh. 

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mendukung perkembangan industri pariwisata di Indonesia, khususnya di provinsi Aceh.

“Saat ini pemegang kartu Visa dan Mastercard dari berbagai negara telah dapat melakukan transaksi tarik tunai dan cek saldo di seluruh mesin ATM BSI yang ada di Indonesia,” ujarnya kepada Nukilan.

Dengan bekerja sama bersama Visa dan Mastercard, BSI telah memastikan bahwa masyarakat Indonesia, terutama di Aceh, akan merasakan manfaat kemudahan dan kenyamanan dalam melakukan transaksi melalui mesin ATM BSI.

Ia menyebutkan saat ini, terdapat sebanyak 694 mesin ATM BSI di seluruh wilayah Aceh. Jumlah ini mencakup sekitar 27% dari total mesin ATM BSI yang tersebar di seluruh Indonesia. 

“Di Aceh sendiri, BSI telah memasang sebanyak 694 mesin ATM atau sekitar 27% dari keseluruhan mesin ATM BSI di seluruh penjuru Indonesia yang berjumlah 2.555 mesin ATM,” pungkasnya. [Rjf]

Kunjungi PT Banda Aceh, Nasir Djamil Minta Masukan terkait RUU Narkotika dan RUU Psikotropika

0
Anggota DPR RI, Nasir Djamil saat melakukan kunjungan kerja ke PT Banda Aceh, Rabu (9/8/2023). (Foto: Ist)

Nukilan.id – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), M. Nasir Djamil meminta hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh untuk memberikan masukan terkait subtansi yang sesuai terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Narkotika dan RUU Psikotropika ketika melakukan kunjungan kerja ke kantor PT Banda Aceh pada Rabu (9/8/2023).

Menurut pantauan Nukilan.id, Kehadiran anggota DPR RI tersebut disambut secara langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua PT Banda Aceh, Syamsul Qamar yang didampingi oleh beberapa hakim tinggi lainnya seperti Makaroda dan Firmansyah.

“Mengacu pada implementasi selama ini, apa masukan bapak-bapak Hakim Tinggi untuk RUU Narkotika dan RUU Psikotropika?,” tanya Nasir Djamil.

Baca Juga: Nasir Djamil Nilai Bakri Siddiq Layak Menjadi Pj Walikota Banda Aceh

Menanggapi pertanyaan tersebut, Plh PT Banda Aceh, Syamsul Qamar meminta agar diberikan waktu khusus untuk menanggapi hal tersebut.

“Kami minta waktu untuk melakukan FGD terkait hal ini, dan nantinya akan kami sampaikan secara tertulis,” ujar Syamsul Qamar.

Dalam pertemuan tersebut, Nasir Jamil juga mempertanyakan perkara-perkara yang selalu jadi dominasi di PT Banda Aceh. Di sisi lain, dia turut menanyakan apa saja kendala dan hambatan yang dihadapi oleh warga pengadilan terutama para hakim dalam melaksanakan tugasnya.

Selanjutnya, Syamsul Qamar yang mewakili PT Banda Aceh memaparkan SDM PT BNA, saat ini dengan jumlah hakim semuanya 17 orang termasuk ketua dan wakil ketua. Hal tersebut justru dinilai kurang sebanding dengan setiap perkara yang ditangani hingga bisa mencapai 700 lebih perkara, contohnya seperti tahun lalu di mana perkara narkoba mendominasi.

“Barang bukti yang ditangkap dalam perkara penyalahgunaan narkotika jumlahnya banyak. Bisa mencapai ratusan kilogram bahwa ada yang lebih satu ton. Sehingga hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan kami menghukum mati terdakwa penyalahguna narkotika,” demikian disampaikan Syamsul Qamar. [Sammy]

Baca Juga: Terkait Kaburnya Terpidana Narkoba, M. Nasir Djamil : Sangat Tidak Masuk Tanpa Bantuan Oknum

KIP Putuskan Dokumen Terkait Pengangkatan Pj Kepala Daerah Terbuka Untuk Publik

0
Komisi Informasi Pusat. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan seluruh dokumen terkait proses pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah merupakan informasi yang terbuka untuk publik. Hal itu sudah diputuskan oleh KIP dalam sidang sengketa informasi publik dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (27/7/2023) lalu.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan koalisi masyarakat sipil mencoba meminta dokumen tersebut, tapi Kemendagri sebagai penunjuk kepala daerah, namun tidak diberikan. Hingga akhirnya bersengketa dan KIP mengeluarkan putusan.

Menurut ICW, pengangkatan Pj Kepala Daerah ini telah menuai polemik dan permasalahan sejak lama karena dinilai tidak transaparan dalam penerapannya.

Baca Juga: Aryos Nivada Ucapkan Selamat dan Berikan Pesan Penting untuk Komisioner KIP Aceh Baru

“Proses pengangkatan Penjabat Kepala Daerah tertutup, kental dengan konflik kepentingan dan maladministrasi, serta tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi karena tidak beralaskan aturan hukum yang memadai,” demikian disampaikan ICW, dikutip Nukilan dari akun Instagram @sahabaticw, Rabu (9/8/2023).

Dalam putusan antara ICW melawan Kemendagri itu, KIP memutuskan dua hal. Pertama, Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Gubernur dan seluruh aturan teknis terkait pengisian posisi penjabat Kepala Daerah merupakan informasi terbuka dan wajib memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada ICW.

Kedua, dokumen penjaringan calon penjabat, dokumen usulan dan saran yang diterima Kemendagri terkait kandidat penjabat, dokumen pertimbangan dalam Sidang Tim Penilai Akhir calon Pj Kepala Daerah, serta dokumen rekam jejak dan latar belakang Pj Kepala Daerah merupakan informasi terbuka dan wajib memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada ICW sepanjang tidak memuat data pribadi.

Karena itu, ICW mendesak Kemendagri segera menyerahkan segala dokumen dan informasi yang telah dinyatakan sebagai informasi terbuka kepada ICW. Kemudian pemerintah diminta segera menyusun, mengesahkan, dan mengundangkan Peraturan Pemerintah terkait mekanisme pengangkatan penjabat yang berpihak pada nilai transparan, akuntabel, dan partisipasif. [Sammy]

Baca Juga: KIP Aceh Besar Sampaikan Persyaratan dan Pendaftaran Layanan Pindah Memilih