Beranda blog

Bupati Aceh Timur Soroti Efektivitas Program CSR PT Medco E&P Malaka

0
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Alfarlaky (baju batik) berbincang dengan pihak PT Medco E&P Malaka terkait CSR. (Foto: Pemkab Aceh Timur)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyoroti pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan hak partisipasi daerah (Participating Interest/PI) dalam pengelolaan migas oleh PT Medco E&P Malaka. Ia menilai program yang berjalan saat ini belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil masyarakat setempat.

“Kami menegaskan bahwa program tanggung jawab sosial harus berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar kegiatan simbolis. Program CSR juga harus menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar rutinitas tahunan,” ungkap Iskandar di Banda Aceh, Kamis (17/4/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan resmi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan manajemen PT Medco E&P Malaka. Pertemuan itu membahas evaluasi pelaksanaan CSR serta hak partisipasi daerah dalam industri migas.

Menurut Iskandar, forum tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan hak-hak daerah atas kehadiran industri migas benar-benar terpenuhi. Ia menekankan bahwa CSR dan PI merupakan bagian dari hak masyarakat yang harus dikelola secara transparan dan berdampak nyata terhadap pembangunan serta peningkatan pendapatan daerah.

“Kami menginginkan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR menyentuh seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Timur,” tegasnya.

Selama ini, lanjut Iskandar, pelaksanaan CSR PT Medco masih berfokus di kawasan lingkar tambang dan dikelola secara internal oleh perusahaan. Ia berharap ke depan pengelolaannya bisa melibatkan langsung Pemerintah Kabupaten Aceh Timur agar tidak terjadi kesenjangan pembangunan antarkawasan.

“Selama ini, sasaran CSR masih berada di kawasan lingkar tambang dan dikelola langsung oleh perusahaan. Ke depan, kami harap pengelolaannya dapat melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Ini penting guna menghindari kesenjangan pembangunan di wilayah Aceh Timur,” ujarnya.

Untuk memastikan implementasi yang lebih tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga berencana membentuk tim khusus yang menangani CSR dan PI. Tim ini bertugas memetakan dan mengawasi program-program yang dijalankan agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap adanya sinergi yang lebih kuat serta komitmen berkelanjutan dari perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Iskandar.

Menanggapi hal tersebut, General Manager PT Medco E&P Malaka, Tutu Paniji, mengatakan bahwa program CSR yang dijalankan perusahaan selama ini telah berpedoman pada prinsip keberlanjutan. Selain itu, program disusun berdasarkan indikator sosial serta masukan dari para pemangku kepentingan.

“Ada lima pilar utama program pengembangan masyarakat yang kami jalankan, yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan hidup, dan infrastruktur,” ujar Tutu.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menyelaraskan program CSR dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur demi terciptanya kolaborasi yang saling menguntungkan.

Editor: AKil

Rumoh Pangan Aceh Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Kacang Koro

0
Asisten II Sekda Aceh Besar, M Ali SSos MSi, bersama unsur Forkopimcam Darussalam menanam bibit kacang koro, pada Pelatihan Pertanian Regeneratif dan Budidaya Kacang Koro yang digagas oleh Rumoh Pangan Aceh. (Foto: RRI)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Rumoh Pangan Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan dan memberdayakan petani lokal. Terbaru, organisasi ini menggandeng sejumlah mitra untuk menggelar Pelatihan Pertanian Regeneratif dan Budidaya Kacang Koro di Gampong Lampeudaya, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Kamis (17/4/2025).

Pelatihan ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Asisten II Sekda Aceh Besar, HM Ali SSos MSi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung kemandirian pangan sekaligus peningkatan kesejahteraan petani.

“Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Rumoh Pangan Aceh bersama mitra seperti Lembaga Gain, Narasa, dan Fakultas Pertanian USK. Ini adalah bentuk sinergi positif antara masyarakat sipil, lembaga pendidikan, dan pemerintah dalam mendorong produktivitas pertanian,” ungkap M Ali.

Ia juga berharap, kegiatan ini menjadi awal dari kolaborasi berkelanjutan untuk membangun sektor pertanian yang lebih kuat dan sejahtera.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi awal dari kolaborasi berkelanjutan, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan terus mendukung setiap inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertanian,” sambungnya.

Direktur Rumoh Pangan Aceh, Rivan Rinaldi, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari program pengembangan kacang koro dari hulu ke hilir. Tidak hanya pelatihan teknis, Rumoh Pangan juga berperan sebagai penampung hasil panen petani binaan untuk membantu pemasaran.

“Program ini adalah bentuk komitmen kami dalam membangun sistem pertanian yang berkelanjutan. Petani tidak hanya kami latih, tetapi hasil panen mereka juga akan kami tampung dan bantu pasarkan,” jelas Rivan.

Ia menyebutkan bahwa ini merupakan pelatihan kedua setelah sebelumnya digelar di Gampong Angan, juga di Kecamatan Darussalam. Dari total target delapan hektare lahan budidaya, dua hektare telah mulai ditanami di Lampeudaya. Selain pelatihan budidaya, peserta juga diberikan pelatihan pengolahan produk turunan kacang koro guna meningkatkan nilai tambah secara ekonomi.

Penasehat Rumoh Pangan Aceh, Almuniza Kamal SSTP MSi, turut menekankan pentingnya mencari alternatif pangan lokal. Ia menyebutkan bahwa kacang koro bisa menjadi solusi atas tingginya impor kedelai yang selama ini menjadi bahan baku utama produk pangan seperti tahu dan tempe.

“Hari ini Jawa Timur sudah mampu meyakinkan pemerintah bahwa kacang koro bisa dijadikan komoditas unggulan. Kalau mereka bisa, kenapa kita di Aceh tidak bisa? Tentunya kita bisa,” tegas Almuniza.

Ia juga menyinggung peluang besar dari komoditas lokal seperti cabai dan tomat yang belum dimanfaatkan maksimal. “Berapa banyak saus yang kita bawa dari Medan ke Aceh hanya untuk kebutuhan penjual bakso? Saus itu hanya produk turunan dari cabai dan tomat. Mengapa kita tidak bisa memproduksinya sendiri? Ini adalah peluang besar yang bisa kita manfaatkan,” imbuhnya.

Apresiasi serupa datang dari Keuchik Gampong Lampeudaya, Muallem. Ia menyambut baik pelatihan ini dan berharap semangat petani di wilayahnya semakin meningkat.

“Kami sangat berterima kasih kepada Rumoh Pangan Aceh yang telah menunjukkan kepeduliannya terhadap petani di gampong kami. Ini menjadi motivasi besar bagi masyarakat, khususnya para petani, untuk terus meningkatkan hasil pertanian mereka,” ujar Muallem.

Ia juga mengapresiasi kehadiran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang menurutnya menjadi bentuk perhatian nyata terhadap masyarakat di tingkat gampong. “Kehadiran pemerintah daerah merupakan bukti nyata perhatian terhadap desa dan masyarakat kecil. Semoga kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut demi kemajuan pertanian di Aceh Besar,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Darussalam Burhanuddin SSos MSi, perwakilan Fakultas Pertanian USK, unsur Forkopimcam Darussalam, serta sejumlah petani dan mitra lainnya. Pelatihan ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam menjadikan kacang koro sebagai komoditas pertanian strategis yang mendukung sistem pertanian berkelanjutan di Aceh Besar.

DPRK Banda Aceh Usulkan Grand Desain Syariat Islam Berbasis Kearifan Lokal

0
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi, menilai perlunya penyusunan grand desain penerapan syariat Islam yang lebih relevan dengan dinamika sosial masyarakat Aceh masa kini. Menurutnya, penegakan syariat tak cukup hanya mengandalkan pendekatan represif, tetapi harus dibarengi langkah-langkah preventif dan berbasis kearifan lokal.

“Perlu ada pendekatan baru dalam pencegahan pelanggaran syariat. Tidak cukup hanya dengan penindakan. Kita butuh grand desain yang terarah, komprehensif, partisipatif, dan sesuai dengan realitas sosial masyarakat kita saat ini yang sangat cepat berubah,” ujar Musriadi saat ditemui di Banda Aceh, Kamis (17/4/2025).

Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya pelanggaran syariat Islam yang terungkap dalam razia beberapa hari terakhir di Kota Banda Aceh. Razia tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal dan menyasar sejumlah penginapan hingga kafe-kafe. Sejumlah pelanggaran berhasil diungkap, mulai dari praktik prostitusi online, khalwat, pesta minuman keras, hingga penyalahgunaan narkoba. Puluhan orang yang terlibat telah diamankan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH).

Musriadi juga menyinggung meningkatnya kasus HIV/AIDS serta berbagai penyakit sosial yang dinilai semakin mengkhawatirkan di ibu kota provinsi Aceh itu. Ia menyebut fenomena prostitusi yang kian terbuka sebagai ancaman nyata yang tak bisa lagi disangkal.

“Maraknya praktik prostitusi di Banda Aceh adalah fakta, bukan ilusi ataupun opini. Pelakunya datang dari berbagai latar belakang profesi. Ini sudah menjadi fenomena sosial yang nyata,” katanya.

Lebih jauh, Musriadi menekankan bahwa penanganan persoalan ini tidak bisa dibebankan hanya kepada Pemerintah Kota Banda Aceh semata. Menurutnya, sinergi antara pemerintah provinsi, dunia usaha, lembaga pendidikan, hingga masyarakat luas sangat diperlukan untuk menciptakan solusi yang menyeluruh.

“Ini bukan semata-mata tugas Pemko Banda Aceh. Pemerintah Aceh, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan harus mengambil bagian dalam menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar razia-razia yang telah dilakukan dapat terus diintensifkan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Tak hanya itu, Musriadi menyarankan agar tempat-tempat usaha yang terindikasi berulang kali melanggar syariat Islam diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.

“Razianya harus intensif dengan melibatkan pemangku terkait lainnya termasuk Pemerintahan Aceh. Kalau sudah diingatkan beberapa kali dan kembali kedapatan, maka izinnya segera dicabut,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Musriadi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun kolaborasi yang solid guna menghadirkan solusi yang berkelanjutan dan berlandaskan nilai-nilai Islam yang menyejukkan.

“Dengan sinergi, kita bisa menghadirkan solusi yang lebih manusiawi, preventif, dan berakar dari nilai-nilai Islam yang rahmatan lil‘alamin,” pungkasnya.

Pemkab Aceh Selatan Luncurkan Gerakan Gampong Magrib Mengaji

0
Pemkab Aceh Selatan Luncurkan Gerakan Gampong Magrib Mengaji. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.id | Aceh Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan resmi meluncurkan program Gerakan Gampong Magrib Mengaji, sebuah inisiatif untuk menghidupkan kembali tradisi membaca Al-Qur’an selepas salat magrib di seluruh gampong atau desa yang ada di wilayah tersebut.

Bupati Aceh Selatan, Mirwan, mengatakan bahwa gerakan ini bertujuan untuk membangkitkan kembali budaya mengaji yang belakangan mulai ditinggalkan masyarakat.

“Saat ini, kami menyadari bahwa kegiatan mengaji usai shalat magrib hingga menjelang shalat isya di gampong-gampong minim sekali. Dengan peluncuran program ini diharapkan mengaji saat magrib bisa digalakkan kembali,” ungkap Mirwan, Kamis (17/4/2025).

Ia menegaskan, program ini merupakan bagian dari upaya penerapan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh, sesuai dengan visi dan misi Pemkab Aceh Selatan.

Lebih lanjut, Mirwan menyebutkan bahwa penguatan budaya magrib mengaji tidak hanya dilakukan melalui program semata, tetapi juga lewat pembenahan kelembagaan yang mendukung terlaksananya kegiatan tersebut secara berkelanjutan.

“Program magrib mengaji ini tidak bisa berjalan sendiri dan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mendukung dan menyukseskan program magrib mengaji,” katanya.

Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak seperti kepala desa, imam masjid, hingga imam meunasah menjadi kunci dalam menerjemahkan dan menjalankan program tersebut secara nyata di tingkat gampong.

“Kami mengajak masyarakat menjadikan program magrib mengaji sebagai upaya meningkatkan kualitas kehidupan beragama serta kesadaran dalam menjunjung tinggi syariat Islam di Aceh,” ujar Mirwan menambahkan.

Peluncuran gerakan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemkab Aceh Selatan dalam memperkuat pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Melalui program ini, pemerintah berharap tradisi magrib mengaji kembali menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial dan spiritual masyarakat Aceh Selatan.

Oknum Inspektorat Aceh Besar Diduga Peras Geuchik Rp 10 Juta

0
Ilustrasi Pemerasan. (Foto: depositphotos.com)

NUKILAN.id | Jantho — Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Inspektorat Kabupaten Aceh Besar diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang Geuchik di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Dugaan ini mencuat setelah sumber dari perangkat desa setempat mengaku memberikan uang lebih dari Rp 10 juta kepada oknum berinisial S, pada Juli 2024 lalu.

Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, permintaan uang tersebut disertai tekanan terkait Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Dana Desa. Oknum tersebut, kata dia, kerap menakut-nakuti dengan mengatakan bahwa LHP bisa diaudit dan berujung pada proses hukum apabila ditemukan kejanggalan.

“Bahkan, oknum tersebut mengatakan akan melakukan audit Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) di Desa kami. Kata dia, apabila LHP fiktif akan ditingkatkan ke penegak hukum, jadi kami terpaksa memberikan,” kata perangkat desa itu menirukan ucapan sang oknum, dikutip dari Kontras Aceh, Jumat (18/4/2025).

Perangkat desa tersebut juga menjelaskan, pemberian uang itu sempat dibahas dalam rapat internal antara Geuchik dan para aparatur gampong. Mereka kebingungan mencari sumber dana, sebab tidak mungkin mengambil dari kas desa tanpa alasan yang sah.

“Kalau kita ambil dari uang desa, kan harus ada pertanggungjawaban. Makanya, kami cari ke sana kemari sehingga terkumpul Rp 10 juta lebih dan langsung kami berikan agar merasa nyaman dalam LHP Dana Desa 2024,” katanya lirih.

Ia mengaku menyesal karena baru sekarang menyampaikan persoalan ini kepada media.

“Dulu sempat juga kepikiran mau lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH), tapi kami juga takut,” tambahnya.

Respons Inspektorat

Menanggapi kabar ini, Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jhoni Marwan menyebut pihaknya sudah mendengar informasi tersebut. Ia membuka ruang klarifikasi dan memastikan tidak akan membela bawahannya jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Silakan, tanyakan langsung ke dia (oknum Inspektorat berinisial S), kalau memang betul muat saja di media bang. Kita juga tidak akan membela jika ada bawahan saya yang diduga melakukan pemerasan, jika terbukti kita juga siap membawa kasus ini ke pihak berwajib,” ujar Jhoni melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan bahwa Bupati Aceh Besar, Syeh Muharram, telah menegaskan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Aceh Besar untuk bekerja sesuai aturan dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Jelas, bahwa instruksi Syeh Muharram agar seluruh ASN memberikan pelayanan maksimal bagi warga Aceh Besar, kalau tidak bahkan melakukan pemerasan harus ditindak,” tegasnya.

Bantahan Oknum

Dihubungi terpisah, oknum S membantah semua tuduhan yang dialamatkan padanya. Ia mengaku tidak pernah menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Geuchik manapun, khususnya pada tahun 2024.

Namun begitu, ia tidak menampik bahwa selama melakukan kunjungan ke desa-desa, dirinya kerap menerima uang dalam jumlah kecil sebagai bentuk “uang minyak” dari perangkat desa.

“Kalau 10 juta tidak ada bang, tapi kalau 300 ribu, 500 ribu itu sering dikasih. Kadang ketika kita sudah naik ke mobil, dimasukin ke kantong, kan ngak mungkin kita kasih balik lagi,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Ketika ditegaskan kembali soal dugaan penerimaan Rp 10 juta pada tahun 2024, nada bicaranya sempat berubah ragu. “Kalau tahun 2024 bang, pue betoi drone na terimong,” ucapnya. Namun kemudian, ia mencoba meluruskan, “Oh thon 2024, sang hana bang, yang na cuman Rp. 300 ribu.”

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

0
Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pusat Riset Ilmu Kepolisian Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar Seminar Nasional bertema “Rancangan Undang-undang KUHAP yang Partisipatif, Kolaboratif, dan Transparan dalam Mewujudkan Hukum yang Berkeadilan” pada Kamis, 17 April 2025, di Aula Moot Court Fakultas Hukum USK.

Kegiatan ini diadakan sebagai respons akademik atas pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang dirancang menjadi dasar hukum formil menyusul disahkannya KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Seminar tersebut menghadirkan empat narasumber terkemuka, yakni mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Laode M. Syarif, S.H., LL.M., Ph.D.; Guru Besar FH USK Prof. Dr. Rizanizarli, S.H., M.H.; akademisi FH Universitas Sumatera Utara Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum.; serta Sekretaris DPC Peradi Aceh Dr. Syahrul Rizal, S.H., M.H.

Lebih dari 100 peserta hadir dalam forum ini, terdiri dari kalangan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, instansi pemerintah, media, tokoh masyarakat, serta aparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan.

Sorotan Kritis terhadap Isi RUU

Para narasumber mengupas sejumlah isu krusial dalam draf RUU KUHAP. Di antaranya adalah usulan penambahan masa penahanan oleh penyidik dari 20 hari menjadi 40 hari, penyidikan tanpa pemberitahuan kepada penuntut umum, serta ketentuan saksi mahkota bagi tersangka berperan ringan. Tak hanya itu, seminar juga menyoroti minimnya mekanisme perlindungan terhadap saksi dalam kasus kekerasan oleh aparat.

Isu lain yang dibahas mencakup pelimpahan laporan masyarakat ke Kejaksaan jika dalam 14 hari tidak ditanggapi Kepolisian, serta pemberian kewenangan Kejaksaan untuk menguji keabsahan penangkapan oleh Kepolisian. Terdapat pula ketentuan yang memberi ruang bagi aparat untuk melakukan penangkapan lebih dari satu hari dalam kondisi tertentu, yang dinilai bisa menjadi celah penahanan tanpa batas waktu.

Sementara itu, ketentuan bahwa advokat tidak bisa dituntut secara pidana atau perdata selama bertindak dengan itikad baik juga dikritik karena belum memiliki definisi yang tegas. Hal ini berpotensi menimbulkan tafsir ganda dan penyalahgunaan.

Laode M. Syarif: Ada Peluang, Tapi Juga Ancaman

Dalam paparannya, Laode M. Syarif menyampaikan bahwa revisi KUHAP membawa peluang untuk modernisasi hukum acara pidana, namun juga mengandung ancaman jika pemerintah dan DPR tetap bersikap konservatif.

“Peluang lainnya adalah menyempurnakan mekanisme check and balance. Namun, ancamannya adalah aparat penegak hukum (APH), baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim, enggan untuk diawasi. Selain itu, upaya menyeimbangkan crime control model dan due process of law juga masih menghadapi tantangan karena APH dan DPR masih cenderung berpihak pada crime control model,” ujar Laode.

Ia pun mengingatkan bahwa jika tidak dirancang hati-hati, RUU ini justru bisa menjadi alat represi.

“Jika kita tidak hati-hati, revisi ini bisa menjadi instrumen legal untuk kriminalisasi, intimidasi, dan pembungkaman suara publik. Negara hukum harus dibangun di atas prinsip transparansi dan akuntabilitas, bukan ketakutan,” tegasnya.

Kritik terhadap Dominus Litis dan Ancaman Ketimpangan Kekuasaan

Dr. Alpi Sahari mengkritisi pemaknaan dominus litis oleh Kejaksaan yang dianggap menjurus pada pemisahan kewenangan penyidikan dan penuntutan. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan semangat Integrated Criminal Justice System yang justru menuntut koordinasi kuat antarpenegak hukum.

Senada, Prof. Dr. Rizanizarli menekankan perlunya pembatasan kekuasaan agar tidak menumpuk di satu lembaga.

“Kekuasaan penyidikan yang dulunya menjadi dominus litis kejaksaan dipisahkan dengan diberikannya kepada pihak kepolisian. Hal ini dikhawatirkan jika kekuasaan menumpuk pada satu lembaga rentan untuk disalahgunakan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme kontrol dan saling awas antarlembaga sangat penting untuk menjaga keseimbangan dalam sistem hukum.

Sementara itu, Dr. Syahrul Rizal menyoroti perlunya kejelasan terkait perlindungan advokat dalam menjalankan tugasnya. Ia menilai ketidakjelasan definisi “itikad baik” dalam RUU KUHAP bisa menjadi celah kriminalisasi terhadap advokat.

Suara dari Daerah: “Kami Juga Punya Hak Didengar”

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan aspirasi agar proses legislasi RUU KUHAP tak elitis dan tersentralisasi di Jakarta saja. Seorang peserta dari LSM lokal menyampaikan:

“RUU ini bukan hanya urusan para ahli di Jakarta. Kami yang di daerah juga punya hak untuk didengar.”

Kekhawatiran lain muncul dari peserta yang menilai bahwa dominasi Kejaksaan dalam proses hukum belum dibarengi dengan pelaksanaan kewenangan yang optimal, sehingga perlu dikaji lebih dalam.

Harapan Menuju Sistem Hukum yang Adil dan Humanis

Semua narasumber sepakat bahwa RUU KUHAP harus dirancang dengan menekankan prinsip partisipatif, kolaboratif, dan transparan agar menjadi landasan hukum acara pidana yang berkeadilan.

RUU ini diharapkan tidak hanya menjadi kumpulan prosedur teknis, tetapi benar-benar mencerminkan nilai keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tanpa keterlibatan publik, revisi KUHAP dikhawatirkan justru membuka ruang konflik kewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Editor: AKil

Harga Emas di Banda Aceh Tembus Rp6,1 Juta per Mayam

0
Harga emas di toko Bina Nusa Banda Aceh. (Foto: Tangkapan Layar)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Harga emas di Banda Aceh kembali mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan pantauan Nukilan.id dari akun media sosial Toko Emas Bina Nusa, harga emas pada Kamis (17/4/2025) menyentuh angka Rp6.100.000 per mayam, belum termasuk ongkos.

Kenaikan ini mencerminkan tren yang juga terjadi secara nasional. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam juga melambung tinggi. Dilansir dari CNN Indonesia, harga jual emas Antam pada hari yang sama menembus angka Rp2.004.000 per gram, rekor tertinggi sepanjang tahun ini.

Tren kenaikan harga emas sudah terjadi sejak tahun lalu dan kian tajam pada 2025. Salah satu faktor pendorongnya adalah ketidakstabilan global, termasuk memanasnya tensi dagang antara Amerika Serikat dan China. Ketegangan tersebut mendorong investor global untuk mengalihkan aset mereka ke instrumen yang lebih aman seperti emas. (XRQ)

Reporter: Akil

Politik Aceh Tak Cukup Dibaca dari Uang dan Jabatan

0
Ilustrasi uang dan jabatan. (Foto: Monitor.co.id)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Politik Aceh sering kali dipandang tidak jauh berbeda dengan dinamika politik di daerah lain di Indonesia yang umumnya digerakkan oleh uang, jabatan, dan perebutan kekuasaan. Namun, pengamat politik Aceh, Aryos Nivada, menawarkan sudut pandang yang berbeda.

Dikutip Nukilan.id dari monolognya di kanal YouTube @JalanAry bertajuk “Membaca Anatomi Politik Aceh”, Aryos menjelaskan bahwa realitas politik di Serambi Mekkah jauh lebih kompleks. Ia menilai, politik Aceh tidak bisa dibaca hanya dari permukaan.

“Kalau kita berbicara tentang variabel X—yang umumnya menjadi faktor politik di berbagai daerah Indonesia—seperti pengaruh uang, jabatan, atau kekuasaan, maka itu memang berlaku juga di Aceh,” ungkap Aryos.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa di Aceh, terdapat variabel-variabel lain yang tidak dapat dijelaskan hanya dengan logika politik konvensional. Ia menyebut adanya pola-pola kekuasaan yang bersifat laten dan kerap tak terdeteksi publik, salah satunya adalah praktik yang ia sebut sebagai politik “liqo”.

“Misalnya, siasat politik dari elite lokal Aceh. Mereka mampu memainkan politik liqo—berkelit, berdendang, dan memainkan peran dengan cara yang tidak terbaca secara kasat mata,” ujarnya.

Aryos menjelaskan bahwa strategi ini membuat berbagai agenda dan kesepakatan elite tidak selalu berjalan sebagaimana yang tampak di permukaan. Bahkan, menurutnya, skenario politik sering kali hanya menjadi etalase, sementara skema sejati bergerak di bawah meja.

“Sering kali, sebuah skenario politik tampak jelas di permukaan, namun dalam praktiknya dijalankan secara berbeda dari yang tampak. Bahkan agenda-agenda bersama bisa disetting sedemikian rupa agar tidak terbaca oleh lawan politik,” katanya.

Menurut Aryos, kondisi inilah yang menyebabkan medan politik Aceh menjadi sulit dibaca secara langsung. Ia menekankan perlunya pendekatan yang lebih dalam untuk memahami watak politik lokal yang sarat dengan permainan simbolik dan manuver tersembunyi.

“Maka, tidak cukup membaca politik Aceh secara tersurat, tapi juga harus dibaca secara tersirat. Untuk itu dibutuhkan pemahaman mendalam terhadap perilaku dan permainan elite politik lokal,” tegas Aryos.

Selain itu, ia juga menyoroti kuatnya pengaruh politik identitas dalam lanskap politik Aceh. Meski reformasi telah berjalan lebih dari dua dekade, menurutnya, dominasi nilai-nilai primordial masih menjadi variabel signifikan dalam kontestasi politik.

“Politik identitas tidak akan pernah hilang dari lanskap politik Aceh selama kesadaran politik masyarakat belum benar-benar tumbuh dan mengakar,” ujarnya.

Hal ini, lanjut Aryos, menunjukkan bahwa proses pencerdasan politik di Aceh belum sepenuhnya berhasil membentuk masyarakat yang kritis dan rasional dalam menentukan pilihan politiknya. Ia menyebut bahwa ada kegagalan sistemik dalam membangun basis revolusi mental di kalangan pemilih.

“Artinya, pencerdasan politik belum berhasil sepenuhnya mengubah cara berpikir dan bertindak masyarakat. Bisa kita katakan bahwa ada kegagalan dalam membangun revolusi mental dalam konteks politik lokal,” pungkasnya.

Monolog Aryos Nivada ini membuka tabir lain dari wajah politik Aceh yang selama ini kerap ditafsirkan secara hitam-putih. Ia ‘menantang’ publik dan pengamat untuk tidak hanya terpaku pada variabel dominan seperti uang dan jabatan, melainkan mulai menggali lebih dalam dinamika yang tersembunyi di balik narasi dan simbol kekuasaan.

Dengan pendekatan ini, politik Aceh bukan sekadar medan kompetisi elite, tetapi juga panggung drama sosial yang kaya akan intrik, simbol, dan permainan akal. Sebuah kenyataan yang menuntut pembacaan yang lebih tajam dan reflektif dari para pelaku dan pengamat politik di tanah rencong. (XRQ)

Reporter: Akil

Listrik Surplus 541 MW, Aceh Siap Sambut Investasi Industri

0
Ilustrasi kelistrikan (Foto: pln.co.id)

NUKILAN.id | BANDA ACEH – Ketersediaan listrik di Provinsi Aceh mencapai angka menggembirakan, yakni sebesar 1.014 Megawatt (MW). PT PLN (Persero) memastikan kapasitas ini cukup untuk mendukung pertumbuhan industri dan investasi di provinsi paling barat Indonesia tersebut.

“Alhamdulillah listrik yang ada saat ini surplus dan persediaan yang ada sangat cukup untuk mendukung investasi berbagai industri yang beroperasi di Tanah Rencong,” ungkap General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh, Mundhakir, dikutip dari ANTARA Rabu (17/4/2025).

Ia menjelaskan, daya mampu listrik dari seluruh pembangkit di Aceh saat ini mencapai 1.014 MW, sementara beban puncak hanya berada di angka 573 MW. Artinya, terdapat surplus energi sebesar 541 MW yang dapat dimanfaatkan untuk menopang kebutuhan listrik sektor industri.

“Artinya, saat ini kita memiliki cadangan 541 MW yang dapat dimanfaatkan oleh kalangan industri dan kehadiran mereka tentu akan berdampak positif pada semua sektor ekonomi di Aceh,” kata Mundhakir.

Ia pun mengimbau para investor agar tidak ragu menanamkan modal di Aceh. Menurutnya, ketersediaan energi dari PLN sudah sangat mencukupi untuk mendukung operasional berbagai jenis industri.

“Kami yakin hadirnya banyak investasi tentu akan membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Aceh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mundhakir mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 PLN UID Aceh juga akan mendapat tambahan pasokan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan 1 dan 2, masing-masing sebesar 43 MW dan 45 MW.

Dengan kapasitas daya yang melimpah dan kesiapan pelayanan, PLN UID Aceh menyatakan komitmennya dalam menyediakan energi andal bagi seluruh pelaku usaha yang ingin mengembangkan investasinya di Aceh.

Editor: AKil

Zulfadhli Benarkan Dirinya Ditunjuk Sebagai Plt Sekjen oleh Ketua Umum DPP Partai Aceh

0
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Zulfadli. (Foto: Dok. DPRA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Zulfadhli membenarkan ihwal dirinya telah ditunjuk oleh Ketua Umum DPP Partai Aceh Muzakir Manaf sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Partai Aceh. Hal tersebut dia sampaikan dalam keterangannya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 16 April 2025.

“Iya benar. Saya ditunjuk sebagai Plt Sekjen Partai Aceh oleh Mualem,” katanya.

Disebutkannya bahwa, penunjukan dirinya sebagai Plt Sekjen Partai Aceh, didasarkan pada surat tugas nomor : 122/ST-DPP/B/IV/2025 tertanggal 15 April 2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf.

Sebagai Plt Sekjen Partai Aceh, tambang Abang Samalanga, karib politisi Partai Aceh itu disapa, tugasnya menjalankan roda organisasi sampai dengan ditetapkannya sekjen partai definitif dan mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kementrian Hukum Aceh.

“Iya, tugas pertama saya, mengawal proses dan aturan perubahan kepengurusan DPP Partai Aceh periode 2023-2028 hingga mendapatkan keputusan pengesahan dari Kanwil Kemenkum Aceh,” ujarnya.

Pasca meninggalnya Abu Razak atau Kamaruddin Abubakar, struktur kepengurusan partai yang disahkan oleh Kanwil Kementerian Hukum Aceh masih merupakan struktur lama, dengan posisi Sekjen masih tercatat atas nama almarhum.

Zulfadhli menerangkan bahwa sebagai Plt Sekjen, ia akan menyelenggarakan rapat partai berdasarkan ketentuan dalam AD/ART Partai Aceh untuk menyusun struktur partai terbaru dan mengusulkan Sekjen definitif guna mendapatkan SK dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh.

“Sebagai kader partai yang patuh dan loyal terhadap perintah Ketua Umum Muzakir Manaf, saya akan menjalankan seluruh perintah yang disebutkan dalam surat tugas,” tambahnya.

Zulfadhli juga menegaskan bahwa ia akan menjalankan perintah Mualem terkait siapapun yang nanti ditunjuk dan mendapatkan rekomendasi penuh dari Ketua Umum untuk ditempatkan sebagai Sekjen Partai pengganti Abu Razak.

Setelah pengganti Abu Razak disepakati melalui mekanisme dalam AD/ART Partai Aceh, tahapan selanjutnya adalah membawa struktur baru ke notaris untuk mendapatkan legalitas. Kemudian, struktur tersebut akan dikirimkan ke Kanwil Kementerian Hukum Aceh untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan selanjutnya didaftarkan ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Tugas saya sebagai Plt Sekjen Partai Aceh adalah mengawal proses ini dari awal musyawarah partai, penyusunan berita acara, notaris, SK Kemenkum, hingga BSSN,” ujarnya.

Zulfadhli menekankan bahwa setelah seluruh proses tersebut selesai, Sekjen Partai Aceh yang definitif akan memiliki aspek legal standing untuk pengurusan administrasi perbankan, surat-menyurat, dan administrasi lainnya. Ia berjanji akan melaporkan seluruh tahapan dan proses yang dilakukan kepada Ketua Umum Muzakir Manaf.