Saturday, May 4, 2024

Jual Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe

Nukilan.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menciduk seorang tersangka penjual sabu-sabu di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (14/7/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni AF (30) warga Kecamatan Muara Dua.

“Penangkapan tersangka ini setelah adanya laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Aceh Ungkap Sindikat Narkotika Internasional, 57 Kilogram Sabu Disita

Lanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria memiliki dan menjual Narkotka jenis sabu di Desa Meunasah Blang. Kemudian, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar.

Pada pukul 19.00 WIB, kata kasat, personel mendatangi TKP di sebuah rumah. Saat itu, AF sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke tanah. “Tersangka AF berhasil kita bekuk berikut barang bukti yang kita amankan berupa empat bungkus paket sabu dengan berat 20,84 gram bruto,” pungkasnya.

Tambah Iptu Jeffryandi, ketika diinterogasi, kepada petugas tersangka mengaku bahwa barang tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari AL (DPO). Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe. []

Baca Juga: Polda Aceh Gelar Sertijab Beberapa Pejabat dan Kapolres

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img