Saturday, May 4, 2024

KIP Aceh Besar Sampaikan Persyaratan dan Pendaftaran Layanan Pindah Memilih

Nukilan.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menyampaikan opsi bagi pemilih yang karena suatu alasan tidak bisa memilih di wilayah asalnya agar tetap bisa memilih di tempat lainnya.

Para pemilih ini harus mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota dan memenuhi syarat untuk pindah memilih.

Dikutip Nukilan dari akun Twitter @KIPABes, syarat pindah memilih dimaksud yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, dan penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Kemudian pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yag sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili.

Baca Juga: Achmad Marzuki Resmi Lantik Komisioner KIP Aceh

Cara mengurus pindah pemilihan yaitu dengan memastikan nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengecek di https://cekdptonline.kpu.go.id.

Kemudian mendatangi PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota di daerah asal maupun tujuan untuk mendapatkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan membawa e-KTP atau Kartu Keluarga dan bukti pendukung pindah memilih.

Selanjutnya melapor ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tujuan untuk mendapatkan kepastian memilih di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah tujuan dengan membawa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan e-KTP atau Kartu Keluarga.

Proses pengurusa dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara daring mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bila masih ada hal yang masih kurang jelas terkait layanan pindah memilih ini bisa menghubungi nomor kontak WhatsApp KIP Aceh Besar di 087848580588 atau 082239860309 atas nama Masrurrazi. [Sammy]

Baca Juga: Aryos Nivada Ucapkan Selamat dan Berikan Pesan Penting untuk Komisioner KIP Aceh Baru

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img