Mualem Soroti Tambang Ilegal hingga Illegal Logging sebagai Persoalan Krusial di Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai menjadi tantangan utama di Aceh, mulai dari aktivitas tambang ilegal, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pelaksanaan salat berjamaah, penyebaran konten LGBT, penanganan bencana, hingga praktik illegal logging.

Hal tersebut disampaikan Mualem saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, 23 Juli 2026.

“Saya membutuhkan pandangan, pendapat, dan pertimbangan untuk menjadi keputusan kita bersama,” kata Mualem saat meminta Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, memaparkan perkembangan masing-masing persoalan.

Dalam pemaparannya, Nasir menjelaskan aktivitas tambang ilegal masih ditemukan di sejumlah wilayah Aceh. Praktik tersebut bahkan disebut menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Untuk mengatasinya, Pemerintah Aceh menyiapkan langkah penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, meningkatkan sosialisasi bahaya merkuri, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta mendorong legalisasi melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Selain persoalan pertambangan, rapat juga membahas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan pesisir barat Aceh. Berdasarkan laporan, lebih dari 150 hektare lahan gambut telah terbakar. Pemerintah Aceh telah meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota meningkatkan kesiapsiagaan, sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sebagai bagian dari upaya penanganan.

Forkopimda turut menyoroti penyebaran konten LGBT yang dinilai semakin meluas di ruang digital dan sejumlah komunitas. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Aceh berencana merevisi Peraturan Gubernur tentang Gugus Tugas Pencegahan Pornografi serta membentuk tim terpadu untuk melakukan pemantauan di ruang publik dan media sosial.

Di bidang pelaksanaan syariat Islam, Sekda Aceh menilai implementasi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2025 mengenai pelaksanaan salat fardu berjamaah masih perlu diperkuat. Karena itu, diusulkan adanya seruan bersama Forkopimda guna meningkatkan kepatuhan terhadap instruksi tersebut.

Sementara itu, terkait penanganan bencana hidrometeorologi, Forkopimda Aceh menyepakati kondisi saat ini masih berada pada masa transisi sehingga belum memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Dalam kesempatan itu, Mualem juga menegaskan praktik illegal logging menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana banjir di Aceh.

“Salah satu penyebab banjir ini adalah penebangan pohon di hutan-hutan atau illegal logging,” kata Mualem, menegaskan praktik pembalakan liar harus dihentikan.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News