Tuesday, 6 October 2026 Banda Aceh 27°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Daerah

Mahasiswa STAIN Meulaboh Tuntut Transparansi Sanksi dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh menggelar aksi damai menuntut transparansi penanganan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen, Selasa (6/10/2026). (Foto: Ist)
Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh menggelar aksi damai menuntut transparansi penanganan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen, Selasa (6/10/2026). (Foto: Ist)

NUKILAN.ID | MEULABOH — Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh menggelar aksi damai menuntut transparansi penanganan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen, Selasa (6/10/2026).

Mahasiswa menilai kampus harus memberikan kejelasan mengenai proses penanganan dan sanksi terhadap dosen yang dilaporkan. Tuntutan itu disampaikan dalam audiensi sebelum mahasiswa melanjutkan aksi dan berorasi di depan kampus.

Dosen KPI, Junaidi, mengatakan hingga saat ini dosen di lingkungan KPI belum melihat secara jelas dokumen sanksi tertulis yang dikeluarkan kampus. Karena itu, ia meminta pihak kampus membuka informasi mengenai sanksi yang telah dijatuhkan.

“Kami meminta pihak kampus membuka informasi mengenai sanksi yang telah dijatuhkan. Sampai saat ini, kami dari dosen KPI belum melihat secara jelas dokumen sanksi tertulis yang dikeluarkan oleh kampus,” kata Junaidi dalam keterangannya kepada Nukilan, Selasa (6/10/2026).

Selain transparansi, mahasiswa menyoroti perlindungan terhadap korban dan saksi. Mereka meminta kampus menghentikan segala bentuk intimidasi serta memastikan mahasiswa yang memberikan kesaksian dan laporan mendapatkan perlindungan.

Mahasiswa juga mengungkapkan dugaan ancaman pemberian nilai buruk apabila mahasiswa tidak mengikuti arahan dosen yang bersangkutan.

Ketua PSGA periode 2021-2022, Mellyan, mengatakan korban maupun saksi membutuhkan pendampingan. Ia menyebut sebagian mahasiswa mengalami ketakutan yang besar dan belum mendapatkan pendampingan psikologis secara memadai.

Dalam audiensi, mahasiswa menyampaikan lima tuntutan, yakni menolak dosen yang bersangkutan kembali mendapatkan akses akademik, memastikan proses berpihak kepada korban, memberikan tindakan tegas sesuai peraturan apabila terbukti melakukan pelanggaran, transparansi proses dan sanksi, serta penghentian intimidasi terhadap mahasiswa dan korban.

Pihak kampus menyatakan dosen yang bersangkutan telah diberhentikan dari tugas mengajar selama dua semester dan tidak diikutsertakan dalam kegiatan kampus. Surat keputusan pemberhentian tugas dan jabatan terhadap dosen tersebut disebut telah dibuat pada Februari 2026.

Ketua STAIN Meulaboh, Syamsuar, mengatakan proses penanganan kasus masih harus mengikuti prosedur. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

“Kita harus melalui semua proses agar upaya yang sudah dilakukan tidak sia-sia dan menghasilkan keputusan yang tepat,” kata Syamsuar. []

Reporter: Sammy