NUKILAN.ID | MEULABOH – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 126 saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan hasil audit dari instansi berwenang, dugaan penyimpangan anggaran program penanganan stunting tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp658,17 juta.
Kepala Satreskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, mengatakan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial TJ dan SW.
“Pemeriksaan marathon telah dilakukan terhadap 126 saksi, yang terdiri atas 124 saksi umum dan dua ahli untuk memperkuat alat bukti. Saat ini berkas perkara sedang difinalisasi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat,” terang AKP Deno Wahyudi di Meulaboh, Rabu (14/10).
Program DASHAT Kabupaten Aceh Barat pada 2023 dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik dalam anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). Total pagu anggaran program tersebut mencapai Rp1,68 miliar.
Anggaran itu dialokasikan untuk tiga pos kegiatan utama, yakni belanja bahan praktik memasak sebesar Rp744 juta, biaya transportasi operasional Rp816 juta, serta honorarium fasilitator senilai Rp120 juta.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang semestinya digunakan untuk mendukung peningkatan gizi dan penanganan stunting pada anak di Kabupaten Aceh Barat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News





