Sunday, 1 November 2026 Banda Aceh 29°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Hukum

Motor Mahasiswi Digadaikan Berulang Kali, Pria di Banda Aceh Ditangkap

Pria berinisial EPA (45), ditangkap usai gadaikan motor mahasiswi. (Foto: Dok. Polresta BNA)
Pria berinisial EPA (45), ditangkap usai gadaikan motor mahasiswi. (Foto: Dok. Polresta BNA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Seorang pria berinisial EPA (45), warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, ditangkap polisi atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik seorang mahasiswi.

EPA diamankan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban bernama Evi Muliani (25), warga Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, menggadaikan sepeda motornya kepada EPA pada Kamis (25/6/2026).

Saat itu, korban menyerahkan satu unit Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BL 3037 OK kepada EPA dengan nilai gadai Rp5,5 juta. Keduanya sepakat kendaraan tersebut dapat ditebus dalam jangka waktu satu bulan.

Namun, EPA diduga menggadaikan kembali sepeda motor tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun izin pemiliknya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, sehari setelah menerima kendaraan dari korban, tepatnya 26 Juni 2026, EPA menggadaikan kembali Honda Scoopy tersebut kepada Randa Puji Sukma senilai Rp6 juta,” kata Dizha.

Pada hari yang sama, kendaraan tersebut kembali berpindah tangan melalui transaksi gadai dari Alfan Juan dan Randa Sukma kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Kak Ita Cot Yang senilai Rp6,5 juta.

Menurut Dizha, rangkaian transaksi tersebut diketahui penyidik berdasarkan sejumlah kuitansi yang dikumpulkan sebagai barang bukti.

Dugaan penggelapan itu terungkap ketika masa gadai kendaraan berakhir. Korban yang hendak menebus sepeda motornya kemudian menghubungi EPA agar kendaraan tersebut dikembalikan sesuai kesepakatan awal.

Namun, meski telah diminta, EPA tidak kunjung menyerahkan sepeda motor tersebut kepada korban.

Merasa dirugikan, Evi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh pada 8 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/592/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta,” ujar Dizha.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Pada Jumat (30/10), EPA dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya.

Setelah melaksanakan gelar perkara khusus, penyidik menetapkan EPA sebagai tersangka. Polisi kemudian menangkap dan menahannya pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan tiga lembar kuitansi transaksi gadai Honda Scoopy BL 3037 OK dengan nilai masing-masing Rp5,5 juta, Rp6 juta, dan Rp6,5 juta.

Kini, tersangka telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya akan mendalami perkara tersebut, menerbitkan daftar pencarian barang (DPB), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU,” pungkas Dizha.