NUKILAN.ID | ACEH UTARA — Bea Cukai mengamankan sebuah kapal motor yang diduga mengangkut sekitar 10,85 juta batang rokok ilegal di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (30/10/2026).
Kapal kayu bernama KM Suvanna GT 76 tersebut diamankan melalui operasi gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe.
Penindakan dilakukan Tim Patroli Laut BC 30004 setelah mencurigai aktivitas kapal yang melintas di perairan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan rokok merek HD yang tidak dilekati pita cukai.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi antarunit dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan Aceh.
“Pengawasan laut menjadi salah satu langkah penting Bea Cukai dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal. Melalui sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan PSO Bea Cukai Lhokseumawe, kami terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Leni.
Dijelaskan Leni, petugas turut mengamankan lima awak kapal berinisial W, R, E, FA, dan EK untuk menjalani pemeriksaan awal. Selain kapal dan muatan rokok, petugas juga menyita lima paspor awak kapal, lima unit telepon genggam, satu unit telepon satelit, serta dokumen manifest kapal.
Leni menyebutkan, secara keseluruhan barang bukti yang diamankan meliputi satu unit KM Suvanna GT 76 dan sekitar 10.850.000 batang rokok merek HD tanpa pita cukai.
“Saat ini, kapal beserta lima awak dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan awal dan penanganan lebih lanjut,” kata Leni.
Bea Cukai menyatakan akan terus memperkuat pengawasan di perairan Aceh melalui patroli laut dan koordinasi antarunit guna mencegah peredaran barang ilegal serta melindungi penerimaan negara.





