NUKILAN.ID | Jantho — Mahasiswa di Aceh diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan vape atau rokok elektrik. Liquid vape yang umumnya dikenal sebagai produk nikotin disebut dapat disalahgunakan dengan mencampurkan narkotika maupun zat psikoaktif lainnya.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pengenalan Kampus bagi mahasiswa baru Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh, Selasa (18/8/2026).
Dedy meminta mahasiswa tidak mudah mengikuti tren vape, khususnya produk dengan liquid yang tidak diketahui secara jelas kandungannya. Menurutnya, perkembangan teknologi dan perubahan gaya hidup turut membuat modus peredaran narkotika semakin beragam.
“Mahasiswa harus mampu menjaga diri dan menentukan pilihan yang tepat. Jangan sampai masa depan yang sedang dibangun harus terhenti karena narkoba maupun judi online,” tegas Dedy.
Selain narkotika, Dedy turut mengingatkan mahasiswa mengenai ancaman judi online. Menurutnya, kemudahan akses melalui telepon pintar dan internet membuat aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian, terutama di kalangan generasi muda.
“Narkoba dan judi online sama-sama dapat menimbulkan perilaku adiktif dan berdampak pada kehidupan seseorang. Karena itu, gunakan teknologi secara bijak, pilih lingkungan yang positif, dan jangan pernah mencoba sesuatu yang dapat merusak masa depan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Dedy juga menyoroti perkembangan penyalahgunaan vape atau rokok elektrik yang disebut telah menjadi salah satu modus baru dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Ia menyebut Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menemukan sejumlah liquid vape yang mengandung narkotika dan zat berbahaya. Beberapa di antaranya yakni etomidate, ketamin, metamfetamina, THC, MDMA, kokain, serta berbagai senyawa sintetis lainnya.
Salah satu zat yang mendapat perhatian pada 2026 adalah etomidate. Zat tersebut ditemukan dalam sejumlah kasus penyalahgunaan melalui vape.
“Ini merupakan modus baru yang harus kita waspadai. Vape tidak boleh dianggap aman hanya karena bentuknya berbeda. Ketika liquid-nya telah dicampurkan narkotika atau zat psikoaktif lainnya, risikonya menjadi sangat serius bagi kesehatan dan masa depan generasi muda,” tegas Dedy.
Dedy menambahkan, etomidate telah ditetapkan sebagai narkotika Golongan II melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Karena itu, ia meminta mahasiswa tidak mudah tertarik dengan tawaran vape yang liquid-nya tidak memiliki informasi kandungan yang jelas. Mahasiswa juga diminta tidak mencoba, membeli, ataupun menggunakan produk yang tidak diketahui kandungannya.
“Mahasiswa jangan mudah tergiur dengan tren atau tawaran vape dengan liquid yang tidak jelas. Jangan mencoba, jangan membeli, dan jangan menggunakan produk yang tidak diketahui kandungannya. Sekali mencoba, risikonya bisa sangat besar,” pesannya.
Menurut Dedy, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika terus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan gaya hidup masyarakat. Kondisi itu membuat generasi muda perlu memiliki literasi serta kewaspadaan yang lebih baik agar tidak menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika melalui produk yang dikemas dengan tampilan modern dan terkesan aman.



