NUKILAN.id | Banda Aceh — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan seorang perempuan berinisial DS (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di sebuah penitipan anak Yayasan BD. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung di Aula Polresta Banda Aceh, Rabu (29/4/2026).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penetapan DS sebagai tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan, yaitu DS (24), setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara oleh penyidik,” kata Dizha dalam keterangannya yang diterima Nukilan.
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Pendalaman penyidikan belum selesai. Kami masih melihat apakah ada peristiwa lain maupun dugaan pelaku lainnya yang terlibat. Jika ada, akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ujar Dizha.
Dalam kasus ini, DS dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yakni Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp72 juta.
Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa sedikitnya enam saksi dalam kasus ini, termasuk pihak yayasan dan para pengasuh. Pemeriksaan dilakukan menyusul beredarnya rekaman kamera pengawas (CCTV) yang viral di media sosial dan memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang balita.
“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan, baik dari pihak yayasan maupun pengasuh lainnya,” ujar Dizha, Selasa (28/4/2026) malam.
Ia menjelaskan, terduga pelaku DS yang merupakan pengasuh di Yayasan BD diamankan oleh tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, dengan dukungan Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh.
Kasus ini mencuat setelah video rekaman CCTV menunjukkan seorang bayi berusia 16 bulan diduga mengalami kekerasan saat berada di penitipan anak. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat menangis saat disuapi, kemudian diangkat secara kasar, hingga diduga dibanting dan ditarik telinganya oleh pelaku.
Menurut Dizha, dugaan penganiayaan terhadap balita tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Reporter: Rezi

