Ipda FJ Disanksi Demosi 10 Tahun

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Personel Polda Aceh, Ipda FJ, dikenai sanksi demosi selama 10 tahun setelah dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam penangkapan pelaku narkoba di Kabupaten Bireuen.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil penyelidikan dan pertimbangan terhadap tindakan Ipda FJ saat menjalankan tugas kepolisian.

Menurut Joko, FJ dinilai kurang berhati-hati ketika mengambil tindakan dalam proses penangkapan. Kondisi itu kemudian menyebabkan peluru rekoset dan menewaskan seorang anggota TNI.

Korban diketahui bernama Pratu Galuh Nugraha, personel yang bertugas di Subden Pom Bireuen.

“Atas pelanggaran tersebut, Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujarnya.

Joko menyampaikan bahwa penegakan disiplin terhadap personel akan terus dilakukan, khususnya terkait keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Ia menegaskan, Polda Aceh tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti menggunakan ataupun terlibat dalam peredaran narkotika.

Pernyataan tersebut, kata Joko, sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan. Personel Polda Aceh dan jajaran juga diminta menjauhi berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk jenis narkotika baru.

Salah satunya adalah cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.

“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” pungkasnya.

Untuk memperkuat pengawasan internal, Polda Aceh akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap para personel. Pemeriksaan dilakukan melalui tes urine serta pengecekan terhadap vape yang digunakan anggota.

Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar lingkungan internal Polri terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img

Read more

Local News