Polda Aceh Periksa Lokasi Karhutla di Nagan Raya dengan Metode Forensik

Share

NUKILAN.ID | SUKA MAKMUE – Polda Aceh melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Cabang Medan dalam penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nagan Raya.

Pemeriksaan dilakukan di area HGU PT Gelora Sawita Makmur (GSM) yang menjadi lokasi perkara karhutla. Polisi menggunakan pendekatan forensik untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai fakta di lokasi sekaligus menelusuri penyebab kebakaran.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas kondisi di lapangan dan mengidentifikasi penyebab kebakaran secara menyeluruh.

“Pemeriksaan forensik dilakukan di hak guna usaha atau HGU PT Gelora Sawita Makmur, Kabupaten Nagan Raya, yang menjadi tempat kejadian perkara karhutla,” katanya di Banda Aceh, Rabu (16/9/2026) dikutip dari Antara.

Pemeriksaan melibatkan tim gabungan dari Polda Aceh dan laboratorium forensik. Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi bersama Kasubbid Fiskom Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut AKBP Roy Tenno Siburian.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang terdampak kebakaran. Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam proses identifikasi tersebut.

Polisi memeriksa kondisi fisik kawasan yang terbakar, mengambil sampel serta data dari lokasi, dan mencocokkan temuan lapangan dengan batas HGU PT GSM.

Selain itu, penyidik juga menggali informasi mengenai aktivitas serta keterangan pihak yang melakukan okupasi lahan di kawasan tersebut.

Sampel dan berbagai temuan yang diperoleh dari lokasi selanjutnya akan dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Analisis laboratorium diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan dengan data teknis dan hasil pemeriksaan ilmiah.

Polda Aceh menyatakan penyelidikan kasus karhutla dilakukan dengan mengutamakan pembuktian berbasis data. Hasil pemeriksaan di lapangan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan sebelum melalui proses analisis lebih lanjut.

Joko mengatakan proses penyelidikan dilakukan secara objektif dengan mendalami setiap fakta yang ditemukan di lokasi.

“Setiap fakta dan temuan di lapangan didalami secara objektif. Apabila hasil penyelidikan telah memenuhi ketentuan, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Joko Krisdiyanto.

Pemeriksaan forensik tersebut menjadi bagian dari tahapan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh dari lokasi kejadian.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News