NUKILAN.ID | BELANDA – Diaspora Indonesia di Belanda mendorong pemerintah dan DPR RI memasukkan pengaturan kewarganegaraan ganda dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan. Mereka menilai rancangan aturan yang disiapkan pemerintah belum sepenuhnya menjawab persoalan warga Indonesia di luar negeri yang telah menjadi warga negara lain.
Dorongan tersebut disampaikan Kelompok Kerja (Pokja) Kewarganegaraan Ganda dalam sarasehan daring yang digelar pada 28 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Kegiatan itu diikuti sekitar 100 diaspora Indonesia dari berbagai negara dan menghadirkan dua anggota Komisi XIII DPR RI.
Ketua Pokja Kewarganegaraan Ganda, Herman Syah, mengatakan sarasehan tersebut bertujuan mendorong pembentukan undang-undang kewarganegaraan yang tidak elitis, eksklusif, maupun diskriminatif.
Pokja menilai draf RUU Kewarganegaraan belum memberikan ruang bagi mantan warga negara Indonesia beserta keturunannya untuk mempertahankan kewarganegaraan Indonesia tanpa harus melepaskan kewarganegaraan lain.
“Kami ingin mendorong lahirnya UU Kewarganegaraan yang tidak elitis, tidak eksklusif, dan tidak diskriminatif. Aturan ini harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi diaspora Indonesia, termasuk keluarga perkawinan campuran,” ujar Ketua Pokja Kewarganegaraan Ganda, Herman Syah dalam keterangannya kepada Nukilan, Kamis (29/10/2026).
Dalam draf tersebut, diaspora diakui sebagai kategori baru, tetapi ditempatkan sebagai orang asing yang memperoleh fasilitas. Sementara itu, warga negara Indonesia yang menjadi warga negara lain tetap kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Anak hasil perkawinan campuran juga diwajibkan memilih satu kewarganegaraan paling lambat tiga tahun setelah berusia 18 tahun.
Melalui kertas kerja yang disusun pada 18 Oktober 2026, Pokja mengusulkan agar mantan WNI beserta anak dan cucunya dapat memiliki kewarganegaraan Indonesia tanpa melepaskan kewarganegaraan lain.
Usulan itu disertai sejumlah pembatasan yang diatur dalam undang-undang, antara lain larangan menduduki jabatan negara tertentu, pembatasan kepemilikan tanah, penggunaan satu nomor induk kependudukan (NIK), kewajiban mengucapkan sumpah setia, serta pencabutan kewarganegaraan hanya melalui putusan pengadilan.
Pokja mendasarkan usulannya pada Pasal 26 ayat (3) UUD 1945 yang menyerahkan pengaturan mengenai warga negara kepada undang-undang. Mereka juga merujuk data MACIMIDE dari Universitas Maastricht yang menyebutkan bahwa pada 2020 sebanyak 76 persen dari 200 negara telah menoleransi kewarganegaraan ganda.
Sejumlah negara, seperti Filipina, Meksiko, Korea Selatan, Vietnam, dan Jerman, disebut telah menerapkan kebijakan kewarganegaraan ganda dengan ketentuan masing-masing.
Persoalan tersebut juga tercermin dalam laporan keluarga perkawinan campuran. Berdasarkan bahan yang disampaikan Pokja, Komisi XIII DPR RI menerima 3.600 laporan dari keluarga perkawinan campuran sepanjang 2024–2025.
Dua anggota Komisi XIII DPR RI yang hadir dalam sarasehan, Rieke Diah Pitaloka dan Yanuar Arif Wibowo, turut memberikan tanggapan. Rieke mengusulkan model kewarganegaraan ganda berlapis yang mencakup pemenuhan hak asasi, hak konstitusional, dan insentif kepentingan nasional. Sementara itu, Yanuar mendorong diaspora menyampaikan aspirasi secara terarah sebagai masukan bagi proses legislasi.
Menurut informasi dalam siaran pers Pokja, draf final RUU Kewarganegaraan bertanggal 19 Juli 2026 telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan masih menunggu Surat Presiden untuk dikirim ke DPR.
Pokja berharap aspirasi diaspora dapat menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR dalam pembahasan perubahan aturan kewarganegaraan tersebut. []
Reporter: Sammy





