Mahkamah Syariah Aceh Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Keponakan
Nukilan.id – Mahkamah Syar’iyah Acehmemvonis bebas terdakwa berinisial DP dalam kasus pemerkosaan keponakan. DP sebelumnya divonis 200 bulan penjara. Persidangan ditingkat banding dipimpin ketua majelis Misharuddin dengan…




![Ricuh Pedagang dengan Aparat, Pasar Kartini, Peunayong [Dok. Pribadi]](https://nukilan.id/wp-content/uploads/2021/05/rricuh.jpeg)






