NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Baitul Mal Kota Banda Aceh menyiapkan Program Bantuan Modal Usaha 2026 bagi 600 mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Program ini ditujukan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha produktif.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, penyaluran bantuan tersebut harus mengutamakan transparansi dan ketepatan sasaran. Ia berharap dana zakat yang dihimpun dari masyarakat dapat disalurkan kepada pihak yang berhak dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan.
“Kita ingin dana zakat yang dipercayakan masyarakat kepada Baitul Mal benar-benar kembali kepada mereka yang berhak dan memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan,” ujarnya, Kamis, 8 Oktober 2026.
Illiza menjelaskan, bantuan modal usaha tidak sekadar ditujukan untuk memenuhi kebutuhan penerima dalam jangka pendek, tetapi juga diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha dan meningkatkan pendapatan keluarga.
“Bantuan yang diberikan diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan hari ini, tetapi juga menjadi modal bagi mustahik untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan keluarga.”
Ia kembali menegaskan pentingnya pemanfaatan dana zakat untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif masyarakat.
“Program ini kita hadirkan bukan memberikan bantuan semata-mata, tetapi bagaimana zakat yang disalurkan dapat menjadi modal bagi mustahik untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan keluarganya,” ujarnya lagi.
Program tersebut menyediakan kuota bagi 600 penerima yang memenuhi kriteria. Penetapan penerima dilakukan melalui tahapan seleksi, pemeriksaan administrasi, verifikasi, dan survei.
“Kita ingin bantuan ini benar-benar tepat sasaran. Karena itu, setiap calon penerima harus memenuhi persyaratan administrasi dan kriteria mustahik yang telah ditetapkan. Setelah administrasi, ada proses verifikasi dan survei sebelum bantuan ditetapkan,” kata Illiza.
Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Tgk M Yusuf Al Qardhawi, mengatakan bantuan diprioritaskan bagi keluarga fakir dan/atau miskin yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 4. Calon penerima juga harus memiliki tanggungan keluarga dan telah berdomisili di Banda Aceh sekurang-kurangnya lima tahun.
“Bantuan ini kita prioritaskan kepada masyarakat yang memang membutuhkan dan sudah memiliki atau merintis usaha. Harapannya, modal yang diberikan dapat digunakan secara produktif, bukan untuk kebutuhan konsumtif,” ujarnya.
M Yusuf mengimbau calon penerima agar memeriksa persyaratan dan memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap sebelum mengajukan proposal. Kelengkapan administrasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar calon penerima yang memenuhi kriteria tidak terkendala dalam proses seleksi.
“Jangan sampai masyarakat sudah memiliki usaha dan memenuhi kriteria, tetapi gugur hanya karena persyaratan administrasinya tidak lengkap. Karena itu, kami mengimbau calon penerima membaca seluruh ketentuan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” katanya.
Ia menambahkan, bantuan hanya dapat diberikan kepada satu orang dalam satu kartu keluarga (KK). Program ini juga memprioritaskan masyarakat yang belum pernah menerima bantuan dari Baitul Mal Kota Banda Aceh maupun Baitul Mal Aceh selama periode 2025–2026.
Menurut M Yusuf, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh jumlah bantuan yang disalurkan, tetapi juga oleh perkembangan usaha dan peningkatan pendapatan penerima setelah memperoleh modal.
“Kita berharap penerima bantuan dapat naik kelas, usahanya berkembang, pendapatannya meningkat, dan ke depan mereka tidak lagi menjadi penerima bantuan, tetapi bahkan bisa menjadi orang yang mampu membantu orang lain,” katanya.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News





