Akmal Hanief Divonis Dua Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan Umroh
Nukilan.id – Akmal Hanif, terdakwa kasus penipuan divonis hukuman dua bulan penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlan, pada Senin…










